BANGGAI,CS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat dengar pendapat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan enam perusahaan penambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, Kamis, (24/7/2025), mengungkapkan bahwa perusahaan telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti pengrusakan hutan mangrove dan infrastruktur ruas jalan Desa Siuna-Tikupon.
Seharusnya dalam melaksanakan kegiatan penambangan di Desa Siuna, setiap perusahaan harus mendasari kegiatannya berdasarkan pada kaidah pertambangan, sehingga tidak memberikan dampak kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar areal penambangan.
Pada rapat tersebut, sejumlah OPD teknis menyoroti pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan seperti pengrusakan tanaman mangrove, penggunaan jalan yang tidak memiliki izin, tidak adanya sedimen pon, dan pengelolaan limbah B3.
Selain dianggap telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi, aktivitas perusahaan tersebut ternyata telah memberikan dampak kerugian terhadap para petani dan nelayan di Desa Siuna.
Usai mendengarkan sejumlah keluhan yang disampaikan perwakilan masyarakat, dalam rapat yang dihadiri enam perusahaan tersebut, Komisi II berkesimpulan menerbitkan rekomendasi yang akan ditujukan kepada Bupati Banggai.
Adapun enam poin rekomendasi tersebut yakni ; Pertama, meminta kepada pemerintah daerah teknis dinas untuk melakukan pengawasan terhadap penambang nikel dari perusahaan yang melakukan penambangan.
Kedua, meminta kepada perusahaan untuk menjauhkan stok pilek dari jalan umum dan memperbaiki jalan lintasan milik Pemkab Banggai sesuai dengan tonase mobil melintas di jalan tersebut.
Ketiga, wajib memberikan ganti rugi lahan petani terdampak akibat penambangan nikel oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku.
Keempat, meminta kepada pihak pengusaha untuk melakukan kaedah-kaedah pertambangan yang ramah lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
Kelima, terkait 3 poin diatas terhadap perusahaan yang tidak taat maka Pemda dapat merekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan aturan dan perundang undangan.
Keenam, melakukan pemanfaatan CSR perusahaan untuk kepentingan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Banggai.
Hadir dalam acara tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Dinas Perkimtan Kabupaten Banggai, Bagian SDA Setda Kabupaten Banggai, BPBD Kabupaten Banggai, perwakilan SDEM Wilayah 4 Provinsi Sulteng, Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, dan Plt Kepala Desa Siuna serta enam perusahaan penambang nikel.
Berikut enam perusahaan penambang nikel yang hadir ; PT Penta Darma Karsa, PT Prima Darma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integrasi Mining Nusantara Indonesia, PT Anugrah Bangun Makmur, PT Bumi Persada Surya Pratama.**
Reporter : Amlin