PALU, CS – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menginstruksikan masyarakat untuk menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga evaluasi yang dilakukan Pemerintah Kota Palu rampung.

Instruksi ini disampaikan Hadianto melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (21/8/2025), menyusul polemik kenaikan PBB hingga 1000 persen.

“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. InsyaAllah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” tulis Hadianto.

Kata Hadianto, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Menteri Dalam Negeri yang merujuk pada instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar pemerintah daerah mengevaluasi penetapan pajak daerah, khususnya PBB.

Hadianto menjelaskan, Kamis pagi ini dirinya telah memimpin rapat evaluasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Inspektorat, Bagian Hukum, dan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu. Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan pajak dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dari hasil evaluasi, InsyaAllah Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian. Saya minta kepada masyarakat untuk saat ini jangan dulu membayar PBB. Tangguhkan sampai waktu yang akan ditetapkan setelah evaluasi selesai,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga karena beberapa waktu terakhir jarang berada di Palu. Ia mengaku harus memenuhi sejumlah undangan kerja di Jakarta.

“Saya mohon maaf agak terlambat hadir di tengah-tengah masyarakat. Namun InsyaAllah setiap kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Palu tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan penundaan pembayaran ini, Pemkot Palu berharap evaluasi yang dilakukan dapat menghasilkan keputusan yang adil, proporsional, dan tidak memberatkan warga,” tandasnya.

Editor: Yamin