PALU, CS – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng untuk membuka informasi terkait perkembangan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT Bintang Delapan Wahana (BDW).

Desakan ini disampaikan secara resmi melalui surat permohonan informasi publik yang diajukan YAMMI kepada Kapolda Sulteng, Jumat (5/9/2025).

Organisasi masyarakat sipil ini menilai penanganan kasus yang dilaporkan sejak 2023 tersebut terkesan lambat dan tidak transparan.

“Sudah lebih dari dua tahun kasus ini dilaporkan, namun penanganannya terkesan lambat dan tidak serius,” kata Africhal Khamane’i, Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Sabtu (6/9/2025).

Kata Africhal, kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng pada 13 Juli 2023, dengan nomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng. Laporan tersebut memuat dugaan pemalsuan dokumen Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun YAMMI, penyidik Polda Sulteng telah menetapkan seorang tersangka berinisial FMI alias F pada 13 Mei 2024.

Tersangka sempat ditahan selama tujuh hari sebelum dibebaskan. Pada 10 Juni 2025, penyidik memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW, Erfindo Chandra, namun yang bersangkutan tidak hadir dan belum ada tindak lanjut sejak saat itu.

YAMMI menyampaikan sejumlah poin permohonan informasi. Antara lain, status terkini penyidikan, estimasi waktu penyelesaian, tindakan hukum terhadap ketidakhadiran Erfindo Chandra, dan rencana pemanggilan ulang atau upaya paksa sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendesak Polda Sulteng untuk menegakkan hukum secara profesional dan memeriksa semua pihak yang terduga terlibat tanpa pandang bulu,” ujar Africhal.

Dia menerangkan, permohonan informasi ini diajukan dengan landasan hukum Pasal 28F UUD 1945, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Africhal menegaskan, jika permohonan tersebut tidak segera ditanggapi, YAMMI akan menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sulteng sebagai bentuk protes atas lambannya proses hukum.

“Kami berharap Polda Sulteng segera merespon permohonan ini dan menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum. Jika tidak ada respon positif, kami tidak akan ragu untuk turun ke jalan,” tegasnya.

YAMMI juga mengajak masyarakat Sulteng untuk ikut mengawasi proses hukum kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di daerah.

Editor: Yamin