BANGGAI,CS-Dalam rangka mendukung Misi Pemerintah Kabupaten Banggai terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Inovatif, Inspektorat Daerah telah membuka layanan Klinik Konsultasi Mobile.
Klinik konsultasi mobile yang dibentuk sejak 2019 lalu bertujuan agar memudahkan pemerintah desa, kelurahan, kecamatan dan sekolah guna melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan melalui metode sosialisasi dan asistensi pertanggung jawaban, apakah sudah sesuai atau tidak.
“Klinik ini sangat membantu dalam hal perbaikan laporan pertanggung jawaban pengelolaan keuangan,” jelas Irban Wilayah III Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Furqan Djayamalinta.
Dijelaskannya, jika berkaca dari beberapa pengalaman yang terjadi sebelumnya, rata-rata masalah yang muncul terkait pertanggung jawaban pengelolaan keuangan di desa, akibatnya banyak menjerat Kepala Desa dan perangkatnya pada proses hukum.
Adanya klinik konsultasi tersebut, Inspektorat berupaya memaksimalkan fungsinya agar pengelolaan keuangan dan laporan pertanggung jawaban bisa disampaikan secara transparan dan akuntabel.
Furqan mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sepanjang tahun 2024-2025, terdapat 12 kasus yang menjerat Kepala dan perangkatnya. Sedangkan ditahun 2025 ini terdapat 48 desa yang telah dilakukan audit.
“Semoga dengan adanya klinik ini, kami dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan, karena mereka bisa mendapatkan layanan kami baik di tingkat kecamatan ataupun di kantor langsung,” ujarnya.
Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu, kepada pewarta, Jumat (12/9/2025), membenarkan adanya layanan Klinik Konsultasi Mobile tersebut.
Dijelaskannya, saat ini Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tentunya memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan Teguran, Peringatan, dan Pemeriksaan.
Melalui APIP, Inspektorat harus melakukan pengawasan terhadap internal pemerintahan daerah guna memastikan ketaatan dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsinya melalui audit, reviu, evaluasi dan kegiatan pengawasan lainnya.
“Dengan adanya klinik konsultasi mobile, kami berharap tidak ada lagi kepala desa ataupun perangkatnya yang terjerat proses hukum,” tekannya.
Dia menambahkan, saat ini Inspektorat Banggai berkewajiban membantu pemerintahan Bupati Ir Amirudin dan Wakilnya Drs Furqanuddin Masulili, di dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan amanah sebagaimana tertuang dalam Visi-Misi.
“Semoga ditahun 2026 nanti, kami berupaya tidak ada lagi kepala desa atau perangkatnya yang terjerat masalah hukum,” tutupnya.**
Reporter : Amlin