BANGGAI,CS-Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai menggelar rapat Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Renstra Tahun 2025-2029.

Acara tersebut dibuka langsung Plt Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Syafrullah Mambuhu, S.STP, dihadiri perwakilan Bappeda, dan beberapa stakeholder, bertempat di ruang rapat Inspektorat Daerah, Jumat (12/9/2025).

Messenger creation 3813A6F1 58F3 407A 83F8 E44C31FAADBB

Dalam laporan panitia yang disampaikan Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Junaidi, menyampaikan bahwa pelaksanaan forum kali ini sangat penting dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan dokumen Renstra.

Ia menambahkan bahwa penyusunan Renstra didasarkan pada UU nomor 25 Tahun 2024, tentang Sistem Perencanaan Nasional, UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perpres nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 dan Perda Kabupaten Banggai nomor 3 tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Lanjutnya, dimana Renstra merupakan bagian dari agenda strategis daerah. Sehingganya perlu melibatkan stakeholder untuk dapat memberikan masukan dan tanggapan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana fungsi Inspektorat sebagai fungsi pengawasan di daerah,” tutupnya.

Pada acara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Banggai, Abdullah Djafar, berkesempatan menyampaikan arahan teknis pelaksanaan penyusunan Renstra.

Messenger creation 8AE66A05 C349 4410 A451 DC685174E5CA

Melalui kesempatannya, Plt Inspektur Inspektorat Daerah, Syafrullah Mambuhu berharap, agar semua pihak berpartisipasi serta memberikan masukan dan tanggapan dalam rangka penyempurnaan dokumen renstra yang nantinya diselaraskan dengan Visi Misi serta Program unggulan pemerintah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain itu lanjutnya, penyusunan Renstra juga merupakan penjabarkan visi, misi dan program prioritas daerah ke dalam tujuan, sasaran, program dan kegiatan prioritas Perangkat Daerah (Waktu 5 Tahun), serta menjadi dasar perencanaan dan pengawasan tahunan melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan KUA-PPAS, hingga menjadi tolak ukur dan pedoman bagi seluruh Aparatur Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Selain diskusi, diakhir rapat forum sejumlah perwakilan menandatangani berita acara yang dilanjutkan foto bersama.**

Reporter : Amlin