PALU, CS – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (DPRD Sulteng) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (23/9/2025).

Rapat tersebut dibahas bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kemenkumham, tenaga ahli Bapemperda, tenaga ahli Komisi IV, serta tim penyusun. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh Hidayat Pakamundi, didampingi anggota Komisi IV Dr. I Nyoman Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapii, dan Awaluddin. Hadir pula staf ahli DPRD, tim pengkaji Ranperda Hukum Adat, serta perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, dan Biro Hukum.

Dikesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Sulteng Moh Hidayat Pakamundi menyatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat adat di Sulteng.

“Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud komitmen untuk melestarikan budaya dan hak-hak tradisional sebagai identitas daerah,” ujarnya.

Hidayat menegaskan, pembahasan akan terus dilakukan hingga Ranperda matang dan dapat diimplementasikan secara efektif.

“Kami akan memastikan setiap pasal benar-benar pro-masyarakat adat dan menjadi payung hukum yang kuat untuk mencegah konflik serta menjaga kearifan lokal,” katanya.

Senada, anggota Komisi IV Dr. I Nyoman Slamet menilai Ranperda ini sangat strategis dan mendesak.

“Kita harus pastikan regulasi ini kokoh untuk melindungi hak-hak, budaya, dan tradisi masyarakat adat kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam rapat menunjukkan keseriusan bersama menghasilkan regulasi yang berkualitas.

“Kami di Komisi IV berkomitmen penuh mengawal pembahasan hingga tuntas, agar Ranperda ini segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Yamin