PALU, CS – Konflik antara pemilik Guest House dengan kelompok nelayan di pesisir pantai Uwe Salura, Kelurahan Tondo, Kota Palu, kembali mencuat.

Sejumlah nelayan menolak rencana pemagaran dan pembangunan pondasi di wilayah pesisir yang dilakukan pemilik Guest House, yang diketahui merupakan oknum anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah ( (Dapil Sulteng).

Penolakan nelayan sebelumnya telah disampaikan dalam mediasi bersama aparat kelurahan. Namun, pembangunan tetap dilanjutkan hingga 1 Oktober 2025. Nelayan menilai langkah tersebut akan menutup akses jalan mereka di sepanjang pantai yang selama ini digunakan untuk aktivitas melaut.

Pembina Kelompok Nelayan Saongu Lara, Mustika Sari, menegaskan pihaknya menolak pembangunan yang dianggap mengabaikan aturan tata ruang dan merugikan masyarakat pesisir.

“Pantai adalah ruang hidup bersama, bukan untuk diprivatisasi,” ujar Mustika, Rabu (1/10/2025).

Mustika menjelaskan, dalam aturan tata ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengatur sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi diperuntukkan bagi kepentingan umum, konservasi, dan mitigasi bencana.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan wilayah pesisir tidak boleh diprivatisasi secara sewenang-wenang.

Hingga kini, nelayan tetap menolak pembangunan tersebut dan mendesak pemerintah menegakkan aturan tata ruang tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota DPR RI tersebut.

Editor: Yamin