JAKARTA, CS – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kegiatan koordinasi dan komunikasi (Korkom) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) JAMC Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan mempelajari mekanisme pengelolaan aset daerah dan strategi optimalisasi pemanfaatan aset untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rombongan Komisi II dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Sony Tandra, didampingi anggota, Hj. Vera R. Mastura dan H. Suryanto, Turut hadir Kasubid Penghapusan BPKAD Sulteng serta Tenaga Ahli DPRD, Eva Rantung.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Laila, Kepala Subbagian Tata Usaha, bersama dua tenaga ahli dari UPT JAMC BPAD DKI Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Sony Tandra menjelaskan bahwa pihaknya ingin memperoleh pemahaman mengenai sistem pengelolaan aset daerah serta solusi untuk memaksimalkan aset yang belum termanfaatkan secara optimal. Ia menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur penyerahan aset pemerintah pusat kepada daerah.
“Masih banyak aset kementerian yang sudah dialihkan melalui berita acara, tetapi belum bisa dimanfaatkan karena terkendala dokumen kepemilikan. Kami ingin mengetahui bagaimana Pemprov DKI Jakarta mengatasi persoalan ini,” ujar Sony.
Ia juga menanyakan bentuk-bentuk pemanfaatan aset yang terbukti mampu meningkatkan PAD di DKI Jakarta.
Sementara itu, H. Suryanto mempertanyakan alasan pemisahan BPAD dari BPKAD DKI Jakarta, mengingat di beberapa daerah fungsi pengelolaan aset masih berada dalam satu badan.
Menanggapi hal tersebut, Laila menjelaskan bahwa pemisahan BPAD dari BPKAD telah dilakukan sejak 2017 berdasarkan hasil kajian komprehensif. Langkah ini diambil karena pengelolaan aset melibatkan 13 urusan berbeda, mulai dari perencanaan hingga administrasi, sehingga dibutuhkan kelembagaan tersendiri agar lebih efektif.
Terkait aset yang hak kepemilikannya masih dipegang kementerian, Laila menyarankan pemerintah daerah melakukan penelusuran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian terkait. Jika sertifikat tidak ditemukan, aset harus didaftarkan ulang berdasarkan keterangan resmi kementerian.
Dalam paparannya, Laila juga membagikan pengalaman BPAD DKI Jakarta dalam memaksimalkan aset. Sejak 2017 hingga 2021, dilakukan pendataan dan penataan aset secara bertahap, hingga nilai aset meningkat signifikan dari Rp30 miliar menjadi Rp400 miliar.
“Pengelolaan aset tidak semata untuk meningkatkan PAD, tetapi juga harus memiliki nilai guna. Karena itu, kami bekerja sama dengan BUMD agar aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Editor: Yamin