PALU, CS – Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah mengecam keras pembiaran aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, menyusul insiden longsor yang menewaskan seorang penambang, sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (9/10/2025).

Korban berinisial HR dilaporkan tertimbun material longsor saat memuat hasil galian ke dalam truk di area tambang ilegal “Vavolapo”.

Ketua YAMMI Sulteng, Africhal, menyatakan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menilai tragedi ini bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana struktural akibat pembiaran sistematis terhadap aktivitas ilegal yang membahayakan nyawa warga.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, YAMMI menilai kematian penambang di Poboya merupakan bukti nyata kegagalan negara dalam melindungi hak hidup warga, sebagaimana dijamin Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Lembaga tersebut mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang hidup di lingkar tambang.

“Di mana komitmen pemerintah provinsi dalam melindungi hak hidup dan kesejahteraan rakyat?” tulis pernyataan YAMMI.

YAMMI juga menyoroti belum adanya program alternatif ekonomi bagi masyarakat lingkar tambang agar tidak bergantung pada aktivitas PETI yang berisiko tinggi.

“Jangan sampai isu pemberantasan tambang ilegal hanya dijadikan alat untuk meningkatkan popularitas atau kepentingan politik tertentu,” tegas Africhal.

Selain mengkritik pemerintah daerah, YAMMI juga mempertanyakan sikap Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng yang dinilai abai terhadap aktivitas tambang ilegal di Poboya, meski lokasinya berada tidak jauh dari markas Polda Sulteng.

“Apakah ini bukan bukti pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat?” tulis YAMMI dalam pernyataannya.

YAMMI menuntut Polda Sulteng melakukan penyelidikan transparan terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI dan menindak tegas para cukong maupun pihak yang membekingi operasi tambang ilegal tersebut.

Tak hanya pemerintah dan kepolisian, YAMMI juga melayangkan kritik kepada Komnas HAM Perwakilan Sulteng yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran HAM di sektor pertambangan.

“Kami menuntut Komnas HAM Sulteng segera melakukan investigasi independen dan mengeluarkan rekomendasi tegas kepada semua pihak terkait,” tulis YAMMI.

Sebagai penutup, lembaga tersebut menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada tindakan konkret dari pihak terkait. YAMMI berencana melaporkan kasus ini ke Komnas HAM Pusat, Ombudsman RI, hingga forum internasional.

Editor: Yamin