JAKARTA, CS – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan Satya JKN Award 2025 kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban kepesertaan program tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap badan usaha yang konsisten mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerjanya.
Ia menegaskan, kepatuhan tersebut bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dalam melindungi kesehatan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan membentuk loyalitas terhadap perusahaan,” ujar Ghufron.
Ghufron menambahkan, badan usaha memiliki peran strategis dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6% dari penduduk Indonesia, di mana 67,2 juta di antaranya merupakan pekerja penerima upah.
“Capaian ini menunjukkan badan usaha punya peran penting menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” imbuhnya.
BPJS Kesehatan juga melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga dalam proses penilaian agar objektif dan transparan. Indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi EDABU (Electronic Data Badan Usaha), serta kontribusi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berkomitmen pada kesejahteraan pekerja.
“Komitmen ini adalah amanat konstitusi bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan badan usaha mendukung UHC dan menjadi investasi jangka panjang untuk produktivitas pekerja,” kata Muhaimin.
Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan dukungan terhadap BPJS Kesehatan dalam memperkuat kepatuhan melalui langkah hukum preventif dan nonlitigasi.
“Kami mengimbau agar kepatuhan tidak sekadar kewajiban hukum, tetapi menjadi budaya perusahaan,” ujarnya.
Adapun Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menyatakan komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, turut mengapresiasi upaya semua pihak yang menjaga keberlanjutan Program JKN.
“Kami akan terus mengawal agar program ini berjalan baik dan pelayanan kepada peserta terus meningkat,” pungkasnya.
Editor: Yamin