PALU, CS – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan penyelidikan kasus kematian Almarhum Afif Siraja terus berjalan secara profesional, terbuka, dan transparan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Tjahjono, dalam konferensi pers di Warkop Sudimari K2, Jalan Masjid Raya, Palu, Jumat (31/10/2025).
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini berawal dari ditemukannya Afif Siraja meninggal dunia di rumahnya, Minggu (19/10/2025) malam lalu.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Djoko Tjahjono didampingi oleh pengacara keluarga korban Mohammad Natsir Said, Kasubdit III Jatanras Kompol Velly, Kasubbid Penmas Kompol Reky P.H. Moniung, serta perwakilan keluarga korban. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dengan komunikasi aktif antara penyidik dan keluarga.
Pengacara keluarga korban, Mohammad Natsir Said, menyampaikan bahwa keluarga berharap penyelidikan dilakukan secara transparan dan komunikatif.
“Keluarga menginginkan kejelasan penyebab kematian Almarhum Afif Siraja. Kami juga berharap pihak Polda berkomunikasi aktif dengan keluarga terkait perkembangan kasus,” ujarnya.
Ia juga menyoroti barang bukti berupa satu unit iPhone milik korban yang hingga kini belum berhasil dibuka oleh penyidik.
“Padahal Polda bisa berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengirimkan iPhone tersebut ke Puslabfor. Sudah hampir dua minggu sejak kejadian, namun belum ada perkembangan terkait pembukaan perangkat itu,” tambah Natsir.
Menanggapi hal itu, Kombes Djoko Tjahjono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Itu diminta atau tidak diminta, pasti kami lakukan. Sejak awal proses di TKP hingga saat ini, komunikasi dengan pihak keluarga terus berjalan,” ujarnya di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban sebagai bentuk akuntabilitas penyidikan.
Kombes Djoko juga menjelaskan, penyidik telah memeriksa tiga unit ponsel milik korban. Dua di antaranya, merek Samsung, telah berhasil dibuka, sementara iPhone korban masih terkunci.
“Kami sudah berupaya membuka iPhone korban tanpa menghapus data penting di dalamnya. Sudah mengundang beberapa teknisi di Palu, tapi belum ada yang bisa membuka tanpa merusak isi data. Data itu penting bagi proses penyelidikan,” jelasnya.
Dirreskrimum Polda Sulteng menuturkan bahwa hingga kini sebanyak 20 saksi telah diperiksa, baik dari pihak keluarga maupun rekan korban. Selain itu, sejumlah organ tubuh korban telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar untuk pemeriksaan lanjutan karena Polda Sulteng belum memiliki fasilitas tersebut.
“Hasil pemeriksaan forensik diperkirakan keluar dalam dua hingga tiga minggu,” imbuhnya.
Polda Sulteng juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak keluarga yang memiliki informasi tambahan agar segera menyampaikannya kepada penyidik.
“Kami harap siapa pun yang punya informasi terkait kasus ini dapat langsung menyampaikannya. Kami sama-sama ingin kasus ini cepat terungkap,” tegas Kombes Djoko.
Sementara itu, Zainudin, kakak almarhum Afif, mengenang adiknya sebagai sosok yang berhati-hati dan selalu memastikan keamanan dirinya di rumah.
“Almarhum selalu mengunci pintu dari dalam setiap kali berada di rumah. Itu kebiasaannya sejak lama,” ungkapnya.
Editor: Yamin

