PALU, CS – Puluhan warga transmigrasi lokal di Perumahan Jabal Talise Valangguni, Kota Palu, mengadu ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (5/10/2025).

Mereka menuntut kejelasan status lahan dan rumah yang telah mereka tempati sejak 2006 namun belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Salah seorang perwakilan warga, Tahrir, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng yang dinilai mengabaikan perjuangan warga selama hampir dua dekade.

“Kami merasa diabaikan. Sudah beberapa kali menemui pihak dinas, tapi tidak pernah dipedulikan,” keluh Tahrir.

Tahrir menjelaskan, program transmigrasi lokal tersebut merupakan bagian dari program “trans lokal dengan keterampilan khusus” yang digagas tahun 2004 oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Yakob Nuwawea. Program ini ditujukan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal menjadi wirausaha melalui penyediaan rumah dan fasilitas usaha.

“Dalam perjanjian awal disebutkan rumah yang kami tempati menjadi milik masyarakat. Hingga kini, perjanjian itu masih kami pegang, namun belum ada tindak lanjut konkret,” tambahnya.

Sebanyak 64 kepala keluarga menerima rumah sederhana berukuran 4×6 meter lengkap dengan perabot dasar. Namun, ketidakjelasan status kepemilikan SHM memicu konflik agraria yang terus berlarut.

Menanggapi hal itu, perwakilan Disnakertrans Sulteng, Sidik Purnomo, membenarkan bahwa program tersebut memang diluncurkan tahun 2006.

Ia menyarankan agar Pemerintah Kota Palu segera melakukan clear and clean terhadap lahan seluas sekitar dua hektare, agar proses penerbitan SHM bisa dilanjutkan tanpa hambatan.

Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menyebut aduan warga tersebut berkaitan langsung dengan hak keperdataan masyarakat atas lahan transmigrasi.

“Satgas PKA dibentuk langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk menangani persoalan seperti ini secara cepat dan adil,” ujar Eva saat menerima audiensi warga.

Eva menegaskan, Satgas PKA akan memfasilitasi dialog multipihak untuk mencari solusi berkelanjutan antara warga, Disnakertrans, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu. Pertemuan lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan untuk membahas data dan dokumen pendukung.

Dalam hasil pertemuan awal, Satgas PKA meminta Disnakertrans menyusun kronologi lengkap sejarah transmigrasi lokal Jabal Nur, serta melengkapi dokumen perjanjian dan surat keputusan penempatan. Sementara BPN Kota Palu diminta memverifikasi status lahan agar tidak terjadi tumpang tindih klaim.

Sidik Purnomo memastikan pihaknya akan mengundang perwakilan warga dalam waktu dekat untuk membahas penyelesaian akhir.

“Ini langkah awal menuju keadilan. Kami harap semua pihak dapat berkolaborasi agar warga tenang menempati lahan yang telah mereka garap bertahun-tahun,” tegas Eva menutup rapat. *

Editor: Yamin