MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Inspektorat Daerah menggelar Sosialisasi Perpajakan terkait perhitungan pajak pada belanja APBD dan desa.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama dua hari, 2 hingga 3 Desember 2025, bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Morowali, Kecamatan Bungku Tengah, berdasarkan Surat Bupati Morowali Nomor 400.3.3.7/69/ITDAKAB/XI/2025 tanggal 26 November 2025.

Sosialisasi diikuti para bendahara dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta perwakilan desa yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten III Setda Morowali, Afridin, yang mewakili Bupati Morowali.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilai strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan desa.

Afridin menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat terkait perhitungan dan pemungutan pajak.

Ia mengatakan kompetensi aparatur dalam bidang perpajakan dibutuhkan untuk meminimalisir potensi kesalahan administrasi, menghindari kerugian negara, serta mencegah masalah hukum dan tata kelola.

Ia juga mengimbau peserta mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh serta memanfaatkan ruang diskusi dan konsultasi.

“Pengetahuan yang diperoleh hari ini akan menjadi bekal penting dalam pelaksanaan tugas, terutama untuk memastikan setiap transaksi belanja pemerintah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan pajak,” ujarnya.

Afridin menambahkan bahwa kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk kepatuhan hukum dan dukungan terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, tingginya tuntutan akuntabilitas membuat pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan, baik pada belanja pemerintah daerah maupun desa.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber berkompeten di bidang perpajakan. Para peserta juga mengikuti sesi diskusi interaktif yang memberi kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai permasalahan perpajakan yang kerap ditemui di lapangan. (IKP)