BANGGAI, CS – Kepolisian Resor Banggai menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WM (29), warga Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Senin (15/12/2025) lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, mengatakan tersangka diamankan bersama barang bukti dan saat ini menjalani proses hukum di Markas Polres Banggai.
“Kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta pemeriksaan lanjutan,” ujar Hasanuddin Hamid, melalui rilisnya diterima media ini, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi terkait tersangka pembunuhan dua warga Desa Lobu yang diketahui menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi menelusuri sumber perolehan barang haram tersebut.
“Polisi kemudian melakukan pengembangan informasi dan berhasil meringkus WM bersama barang bukti di rumahnya,” jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,79 gram yang dikemas dalam klip plastik bening siap edar, satu unit timbangan digital, telepon genggam, korek gas, alat hisap, serta sejumlah uang tunai.
Selain WM, penyidik yang didukung Kapolsek Pagimana AKP Laata juga menangkap seorang pria berinisial AW (28) dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
AKP Hasanuddin Hamid menegaskan Polres Banggai akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Mari lindungi generasi kita, karena narkoba merupakan sumber dari berbagai tindak kejahatan,” tegasnya.*


