PALU, CS – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan akan melaporkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulteng, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut terkait dugaan pembiaran dan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.

Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas pernyataan Wakapolda Sulteng yang menegaskan tidak adanya aktivitas tambang ilegal di Poboya. Pernyataan itu disampaikan Helmi Kwarta, usai menghadiri acara Re-Opening Kalla Toyota Juanda Palu, Rabu (14/1/2026).

Menurut Africhal, pernyataan tersebut justru bertentangan dengan fakta lapangan dan laporan resmi dari berbagai pihak, termasuk pemegang konsesi pertambangan, pemerintah daerah, serta lembaga legislatif.

“Pernyataan Wakapolda sangat mengejutkan karena menafikan fakta yang sudah menjadi pengetahuan umum dan telah dikonfirmasi oleh banyak pihak,” ujar Africhal dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang konsesi pertambangan di Poboya telah berulang kali melaporkan adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di dalam wilayah konsesinya kepada Polda Sulteng. Namun, hingga kini belum terlihat adanya penindakan tegas terhadap aktivitas tersebut.

“Ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa laporan resmi dari pemegang izin yang sah diabaikan? Apakah Wakapolda tidak mengetahui laporan-laporan tersebut?,” tanya Afrizal.

Selain itu, Africhal menyinggung langkah Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang secara langsung melaporkan persoalan tambang ilegal di Poboya kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, Selasa (13/1/2026).

Dalam laporan itu, Gubernur disebut menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal di Poboya sangat masif dan berbahaya karena dilakukan di luar prosedur hingga menelan korban jiwa.

Tak hanya itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, juga sebelumnya menyebut aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT CPM sebagai kejahatan yang terorganisir dan sistematis.

YAMMI Sulteng juga menyoroti pernyataan Wakapolda yang mengaku tidak mengetahui peredaran sianida ilegal di kawasan Poboya.

Berdasarkan data investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng dan sejumlah organisasi lingkungan, Africhal menyebut sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun dan digunakan untuk aktivitas pengolahan emas skala besar di kawasan tambang ilegal Poboya.

“Angka sebesar itu tidak mungkin luput dari pengawasan aparat, kecuali ada upaya sistematis untuk menutup mata,” tegasnya.

Menurut Africhal, pernyataan Wakapolda yang menyebut seluruh aktivitas di area konsesi CPM sebagai tanggung jawab perusahaan terkesan melepaskan tanggung jawab kepolisian dalam penegakan hukum. Padahal, aktivitas ilegal tetap merupakan domain penegakan hukum, terlepas dari siapa pemegang izin resmi wilayah tersebut.

Atas dasar itu, YAMMI Sulteng menilai terdapat indikasi serius dugaan perlindungan terhadap praktik ilegal mining di Poboya. Pihaknya mendesak Wakapolda Sulteng untuk menjelaskan dasar pernyataannya yang menyebut tidak ada aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

“Mengingat seriusnya persoalan ini, kami akan melaporkan Wakapolda Sulteng ke Propam Mabes Polri agar dilakukan investigasi menyeluruh,” ujar Africhal.

Ia menegaskan, masyarakat Sulteng berhak mendapatkan perlindungan dari kejahatan lingkungan yang sistematis dan terorganisir.

Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan rakyat.

“Semua pihak yang lalai, termasuk aparat penegak hukum yang diduga melindungi kejahatan, harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.*

Editor: Yamin