PARIMO, CS – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Sulawesi Tengah, berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Parigi Moutong, Rabu (20/5) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS di Dusun V, Desa Kotanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah itu.

Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Nicho Eliezer, mengatakan tim opsnal bergerak melakukan penyelidikan begitu informasi diterima dari warga.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya sekitar pukul 20.45 Wita,” ujar Nocho, Kamis 921/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik bening diduga berisi sabu dengan total berat sekitar 7,99 gram.

Satu paket berukuran besar ditemukan di saku celana pelaku yang disimpan dalam kotak rokok, sedangkan empat paket lainnya ditemukan di dalam tas kecil berwarna hijau yang tersimpan di lemari ruang tamu.

Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya klip plastik kosong, potongan pipet, dan kotak rokok.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di Kota Palu melalui komunikasi telepon seluler. Barang itu kemudian dikirim melalui kurir ke wilayah Bolano Lambunu untuk diedarkan kembali.

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bolano Lambunu,” kata Nicho.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut, termasuk menelusuri identitas kurir serta melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

Reporter: Anum