MOROWALI, CS – Bea Cukai Morowali berhasil mengamankan sedikitnya 20 ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan yang dilakukan di sekitar kawasan industri PT Stardust Estate Investment (PT SEI), Kabupaten Morowali, pada 21–24 April 2026.

Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah toko eceran di area pemukiman sekitar wilayah Morowali Utara yang diduga menjadi jalur peredaran rokok ilegal dengan berbagai merek, baik lokal maupun impor.

Kepala Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat, menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya menyita barang bukti rokok ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp42 juta, serta menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp25 juta dari sektor cukai.

Ia menjelaskan bahwa para pedagang eceran yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda ultimum remidium sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh barang bukti juga akan dimusnahkan.

“Bea Cukai Morowali akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah ini karena masih memiliki potensi pasar yang cukup besar,” ujarnya.

Selain penindakan, Bea Cukai Morowali juga menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif melalui sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memperdagangkan rokok tanpa pita cukai.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan kawasan industri dan pemukiman yang berpotensi menjadi jalur distribusi barang kena cukai ilegal, sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.

Reporter: Murad