JAKARTA, CS – Pemerintah terus mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis bagi masyarakat. Kebijakan ini dipastikan tidak hanya berlaku untuk sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan, tetapi juga mencakup seluruh madrasah negeri yang berada di bawah tata kelola Kementerian Agama (Kemenag).

Langkah tersebut ditegaskan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar selepas menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9). Nasaruddin menekankan pentingnya kesetaraan hak serta fasilitas belajar bagi seluruh anak bangsa tanpa membeda-bedakan status kelembagaan sekolah.

“Apa yang berlaku di sekolah umum, juga berlaku di bawah Kementerian Agama yaitu madrasah negeri,” ujar Nasaruddin.

Selain kabar gembira mengenai perluasan program sekolah gratis, Kemenag juga mencatatkan pembenahan kelembagaan yang terbilang signifikan. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren sebagai struktur baru di lingkungan Kemenag.

Sektor pengelolaan pondok pesantren yang sebelumnya hanya berstatus sebagai unit subordinasi di bawah Ditjen Pendidikan Islam, kini dinaikkan statusnya menjadi direktorat jenderal mandiri. Perubahan nomenklatur ini bertujuan agar penanganan serta pembinaan lembaga pesantren di Tanah Air dapat dilakukan secara lebih fokus dan terarah.

Nasaruddin juga mengungkapkan bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai Dirjen Pesantren telah resmi dilantik empat hari sebelum pengumuman kebijakan ini disampaikan ke publik. Kehadiran struktur baru ini diharapkan mampu mengoptimalkan alokasi dukungan serta perhatian pemerintah terhadap ekosistem pesantren secara menyeluruh.

Melalui restrukturisasi ini, pemerintah optimistis dapat menghadirkan berbagai terobosan kebijakan yang berdampak langsung bagi kemajuan pesantren. 

“Dengan demikian, pondok pesantren akan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Diharapkan ke depan pondok pesantren mendapatkan hal-hal positif baru dibanding sebelumnya,” tutur Menag.