PALU, CS – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong agar pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi landasan baru dalam menyelesaikan berbagai konflik agraria secara berkeadilan di daerah.
Ketua Harian Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, mengatakan pengesahan UU tersebut menjadi momentum penting bagi perjuangan masyarakat dalam memperoleh keadilan agraria. Regulasi itu dinilai dapat memperkuat penyelesaian konflik, penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, serta pemulihan dan pemenuhan hak masyarakat atas tanah.
“Bagi Sulawesi Tengah, hadirnya regulasi ini menjadi hadiah yang indah dan progresif menjelang Hari Tani Nasional,” kata Eva, di Palu, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria memiliki arti penting bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menghadapi berbagai konflik dan persoalan agraria.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA selama ini telah berhadapan dengan persoalan agraria yang kompleks, termasuk konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengatakan lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi momentum untuk semakin memperkuat langkah penyelesaian konflik agraria di daerah.
Menurut Anwar, semangat yang terkandung dalam regulasi tersebut sejalan dengan upaya Pemprov Sulteng melalui Satgas PKA, yakni menghadirkan pemerintah untuk mendengar masyarakat, mempertemukan para pihak, membuka ruang dialog, serta mencari penyelesaian yang berkeadilan.
“Selama ini, Satgas PKA telah berhadapan langsung dengan berbagai persoalan agraria yang tidak sederhana dan sebagian telah berlangsung selama puluhan tahun,” ujar Anwar.
Ia menilai pengesahan UU tersebut memberikan energi sekaligus landasan baru agar penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara lebih sistematis, terintegrasi, partisipatif, dan berkelanjutan.
Namun, bagi Satgas PKA, pengesahan undang-undang bukanlah akhir dari perjuangan. Tantangan berikutnya adalah memastikan amanat regulasi tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anwar menegaskan Pemprov Sulteng akan terus mendorong penyelesaian konflik agraria dengan mengedepankan dialog, kepastian hukum, keadilan, kepentingan masyarakat, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak.
Momentum Hari Tani Nasional pada 24 September 2026 pun dinilai semakin bermakna dengan hadirnya regulasi yang secara khusus mengatur reforma agraria.
Seluruh pihak, kata Anwar, perlu memastikan UU Pengaturan Reforma Agraria tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi menjadi instrumen nyata untuk menyelesaikan konflik, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, dan menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat. *


