PALU, CS – Video yang diduga Oknum Anggota Polres Palu saat salah menangkap pelaku jambret, viral di media sosial (Medsos) Facebook dan tik tok.

Pasalnya korban salah tangkap sempat dihakimi oleh sejumlah orang, di dalamnya juga diduga terlibat sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polres Palu.

Diketahui, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekitar area traffic light (Lampu lalu lintas) arah Selatan, perempatan jalan Gatot Subroto dan Moh Hatta.

Dari hasil penelusuran Channelsulawesi.id, diketahui korban salah tangkap yang sempat dipukuli oleh diduga oknum polisi adalah seorang remaja berinisial MP (17).

Ibu MP, Alfira menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 28 November 2021 sekitar Pukul 04.40 Wita.

“Jadi anak saya ini dari rumah di jalan Batumapida habis makan, mau menonton pertandingan Sepak Bola di lapangan Galempong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur,”jelasnya.

Setelah itu, kata dia, MP menggendarai motor dari arah jalan Rajawali melintas di Traffic Light Jl. Moh. Hatta perempatan dengan Jl. Gatot Subroto, saat menunggu lampu hijau, ada perempuan yang sedang menggunakan Handphonenya di atas motor, kemudian dirampas oleh dua orang laki-laki menggunakan motor matic.

“Melihat kejadian pejambretan itu, anak saya berinisiatif untuk mengejar jambret tersebut yang melaju kearah kiri jalan Gatot Subroto arah selatan, namun karena sudah kehilangan jejak, anak saya memutuskan untuk berbalik arah, karena tujuan awalnya mau menonton pertandingan sepak bola di lapangan galempong,”jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, setelah sampai di traffic light, MP tiba-tiba dihadang dan dibekuk oleh salah seorang pemuda yang mengaku oknum polisi dan sedang piket pada saat itu.

“Setelah ia dibekuk dengan cara lehernya dijepit menggunakan lengan tangan kanan diduga oknum Polisi yang di video tersebut menggunakan jaket berwarna biru, tangan kiri anak saya juga dipegang, sehingga tidak bisa melindungi diri dari tendangan dan pukulan yang dilayangkan oleh oknum Polisi yang di video menggunakan baju hitam,” terangnya sambil terisak sedih.

Selain itu, kata dia, diduga oknum polisi melepas MP setelah korban Jambret seorang perempuan datang memberitahu bahwa bukan MP yang mengambil HP nya, barulah oknum polisi melepas MP, setelah itu mereka membiarkan MP dipinggir jalan menangis karena menahan sakit setelah terkena pukulan dan tendangan.

“Saya kecewa dengan diduga Oknum Polisi tersebut, karena setelah mereka tahu bahwa mereka salah sasaran, mereka bukannya meminta maaf kepada anak saya, atau mengantarkan anak saya pulang kerumah, dan meminta maaf kepada keluarga, tapi malah meninggalkan anak saya begitu saja,” jelasnya.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas polisi juga punya SOP, tidak semena-mena menangkap langsung melakukan tindakan kekerasan. Tetapi, MP ditangkap dan langsung mendapat tindakan kekerasan.

“Sampai saat ini, anak saya mengalami rasa trauma, sejak kejadian itu, dia merasakan takut seakan-akan ada orang yang mau mencekiknya dari belakang,” akunya.

Lebih lanjut, Alfira menegaskan, pihaknya meminta agar Kapolres Palu dapat memberikan sanksi etik kepada oknum polisi yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada MP.

“Secara peribadi saya sudah memafkan oknum polisi yang diduga telah melakukan penganiayaan kepada anak saya, tetapi saya berharap agar tindakan mereka yang melanggar SOP itu harus di proses oleh Polri, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, agar menjadi pelajaran  kepada kita semua, jangan main hakim sendiri, serta harus bertindak lebih hati-hati dengan melaksanakan SOP,” terangnya.

Alfira percaya, bahwa Polri bisa berlaku adil dalam menindaki anggotanya yang membuat kesalahan.

”Kami juga sudah bertemu dengan Kapolres Palu, Alhamdulilah pak Kapolres merespon laporan kami dengan baik, dan berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan dari pihak Polres Palu. Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno yang dikonfirmasi via nomor pribadinya 081330777xxx Pukul 20:18 Wita belum aktif. (AD)