PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengajukan perpanjangan masa rehabilitasi dan rekonstruksi Pasca bencana gempa, tsunami dan liquaifaksi 2018 lalu. Pasalnya, berdasarkan Inpres Nomor 10 tahun 2018 lalu, masa rehabilitasi dan rekponstruksi berakhir tahun ini.
Pengusulan permohonan perpanjangan itu dibahas dalam rapat yang dihadiri oleh pemerintah Provinsi Sulteng yang diwakili Wakil Gubernur, H. Rusli Baco Dg Palabi beserta asisten dan SKPD terkait, Kepala BNPB RI Letjend. Doni Monardo, dan unsur Muspida di wilayah itu, di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu 11 November 2020.
Salah satu alasan kuat Pemprov Sulteng untuk memperpanjang masa rehabilitasi dan rekonstruksi itu adalah, akibatkan pandemic Covid-19 dan beberapa hal teknis lainnya.
“Untuk itu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan menyurat ke Presiden RI Ir. H. Jokowidodo, dengan tembusan kepada Menteri Sekertaris Negara serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan,” ujar Rusli Baco Dg Palabi. Kamis 12 November 2020.
Kata dia, dalam rapat itu, Kepala BNPB RI Letjend. Doni Monardo mengaku, puas melihat perkembangan progress pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana, di Kelurahan Tondo, terutama penyediaan fasilitas yang dikelola Budha Tzu Chi.
“Pada saat malam ramah tamah, kami berbincang banyak dengan Letjend. TNI Doni Monardo, beliau berharap kiranya segera dilakukan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dan kalau perlu dilakukan penambahan personil dari TNI, pihaknya juga telah mendistribusikan dana stimulan untuk rumah yang rusak ringan, sedang dan berat yang memerlukan pengawasan dan transparansi,” ujar Rusli.
Kata dia, Kepala BNPB RI juga memberikan apresiasi kepada Budha Tzu Chi, meskipun masih ada beberapa kendala, khususnya penyediaan air bersih, ruas jalan serta penyediaan penerangan termasuk sengketa lahan. Untuk itu Kepala BNPB RI Doni Monardo telah membicarakan dengan pihak PLN, dan telah menyatakan siap untuk 400 unit Huntap, serta solusi berkaitan penyediaan air bersih dan jalan.
“Letjend Doni Monardo juga berharap, bagi korban gempa bumi dan tsunami yang rumahnya masuk Sona merah agar tidak memaksakan diri untuk membangun dilokasi itu lagi karena memiliki resiko yang sangat tinggi dan sangat berbahaya,” ucapnya.
Menurut Asisten Ekonomi, Adm. dan Pembangunan Dr Ir Bunga Elim Somba M.Sc hasil keputusan rapat tentang perpanjangan masa rehab dan rekonstruksi, yang berakhir pada 31 Desember 2020 juga telah dikomunikasikan oleh gubernur kepada Menteri PU, ketika mereka ke Jakarta beberapa waktu yang lalu. salah satu faktor keterlambatan akibat Pandemic Covid-19 termasuk konsistensi zona merah. (YM)


