SULTENG, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Rusdy Mastura, menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) percepatan Rehab dan Rekon pasca bencana Sulteng telah disahkan Presiden RI.
Inpres tersebut telah ditetapkan melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2022, yang telah disahkan tanggal 14 September 2022.
“Dalam Inpres tersebut ada perintah kepada kementrian terkait untuk melaksanakan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penuntasan rehabilitasi danrekonstruksi pascabencana gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulteng,” ucap Gubernur, di Palu, Rabu 21 September 2022.
Rehabilitasi yang terdiri atas :
- perbaikan lingkungan daerah bencana;
- perbaikan sarana dan prasararta umum;
- pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
- pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya;
- pemulihan fungsi pemerintahan; dan
- pemulihan fungsi pelayanan publik,
Rekonstruksi yang terdiri atas :
- pembangunan kembali sarana dan prasarana;
- pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
- pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat.
- penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana.
- partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat.
- peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
- peningkatan fungsi pelayanan publik.
- peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Gubernur Sulteng menyampaikan, bahwa Inpres tersebut merupakan jawaban atas permohonan pemerintah provinsi kepada Presiden RI, Joko Widodo, agar kiranya dapat memberikan perhatian dan dukungan yang serius untuk memberikan kepastian percepatan penuntasan Rehab dan Rekon dampak bencana alam di Sulteng.
“Saya mengharapkan kepada semua Kementerian terkait agar dapat menjalankan Inpres dengan baik agar harapan masyarakat terdampak bencana alam memperoleh kepastian hak sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tandasnya. **