PALU, CS – Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof. Dr. Ir. Mahfudz dengan tegas menyampaikan, oknum mahasiswa pelaku peretasan website Untad akan dipecat.
“Jelas mahasiswa seperti itu pasti kami pecat,” tegas Rektor saat ditemui di selah-selah pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Untad, Rabu 13 Januari 2021.
Kata Rektor, pelanggaran tersebut adalah pidana berat, karena menyebabkan kerugian yang sangat besar buat Untad.
“Informasi yang kami terima dari Polda bahwa pelakunya dua orang, satu mahasiswa satunya lagi alumni,” katanya.
Dihari yang sama, Pihak Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng juga melakukan konfrensi Pers terkait dengan pengungkapan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto dalam keterangan pers menjelaskan, pelaku peretasan dilakukan dua remaja berinisial MYT (26) asal Kota Palu dan RH (24) asal Kabupaten Donggala.
“Pengungkapan kejahatan bidang Informasi Teknologi (IT) ini berawal dari laporan pihak Rektorat Untad, yang merasa resah karena kerap terjadi perubahan nilai ujian masuk calon mahasiswa,” katanya.
Kata dia, modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan melakukan penipuan terhadap orang tua calon mahasiswa. Dua pelaku menggunakan akun WatsApp dan mengatasnamakan tenaga administrasi Untad.
Dari situ pelaku kemudian menawarkan jasa dengan dalil bisa membantu anaknya lolos menjadi mahasiswa di Untad Palu.
“Pelaku menjebol website Untad sejak tahun 2014. Mereka bisa mengubah nilai semester dengan imbalan tertentu. Mengubah nilai nominal uang kuliah tunggal (UKT) dan meloloskan mahasiswa yang seharusnya tidak lolos,”ungkap Didik.
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 unit handphone, 1 SIM card, 3 unit mobil, BPKB, 3 sertifikat tanah, dan catatan mahasiswa yang nilainya telah diperbaiki termasuk sebuah buku rekening BNI dan uang tunai sebesar Rp240 juta.
“Dalam kasus ini Untad mengalami kerugian terhadap menurunnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), menurunnya akreditas dan nama baik Untad,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 junto pasal 46 dan atau 32 junto pasal 48 dan atau 35 junto pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 yang diubah dengan UU 11 tahun 2018 tentang transaksi elektronik. Dan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (YM)