Fraksi PKB Usulkan Dana CSR Alfamidi Dibagikan ke Korban Bencana

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nasir Dg Gani. (FOTO : Channelsulawesi.id)

PALU, CS – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, mengusulkan agar sebagian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Alfamidi sebesar Rp4 miliar lebih agar dialihkan untuk masyarakat korban bencana, yang masih berada di hunian sementara (Huntara).

“Kalau tidak salah total dananya dari Alfamidi itu Rp4 miliar lebih, dan sudah dianggarkan untuk pembangunan taman nasional di Jalan Hasanuddin sebesar Rp1,9 miliar lebih. Sisanya itu dibagikan saja ke warga penyintas yang saat ini masih di Huntara,” ucap Sekretaris Fraksi PKB, H. Nasir Dg Gani, Senin 1 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Ini 16 Wajah Baru Demokrat, Diantaranya Ko Aweng dan Tiga Petinggi PAN

Kata Nasir, sesuai dengan pengertian CSR, yaitu merupakan tanggungjawab sosial masyarakat atau pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Kalau kita mengkaji pengertiannya adalah, CSR ini merupakan tanggungjawab sosial atau bentuk komitmen perusahaan untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas kehidupan kmasyarakat. Nah, masyarakat yang mana dimaksud?. Tentunya kita harus berpikir dari sisi kemanusiaan. Bagikan saja ke masyarakat yang saat ini masih berada di Huntara biar jelas manfaatnya,” terang Nasir.

Baca Juga :  Gubernur Sulteng Terima Surat Dukungan Operasional PT Trio Kencana dari Tokoh Masyarakat Kasimbar

Terkait dengan pembangunan taman nasional yang hingga saat ini mangkrak. Politisi Daerah pemilihan (Dapil) Palu Barat-Ulujadi itu, harus tetap dilaksanakan. Karena taman nasional yang dulunya sudah asri itu, minimal harus dikembalikan seperti sebelumnya. Agar masyarakat bisa kembali menikmatinya.

“Pohon sudah ditebang, itu harus dikembalikan. Sebab untuk masyarakat perkotaan, taman-taman yang asri sudah menjadi kebutuhan. Terlebih dananya telah tersedia, saya kira tidak ada masalah,” tegasnya.

Hanya saja, saat ini pelaksanaan kelanjutan proyek itu masih dalam tahapan koordinasi antara Pemkot Palu dan DPRD. Yang mana, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru saja dilaksanakan Komisi C bersama instansi terkait. Bahwa proyek tersebut melekat pada sejumlah instansi di Kota Palu dan satu instansi di Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng).

Baca Juga :  Tim Liga TopSkor Belum Dapat Support dari Pemda, DPRD Lempar Kritik Pedas

“Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu untuk pelaksanaan teknis pembangunan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Palu yang menangani penataan penghijauan taman, dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng sebagai pengatur lalulintas, karena jalan Hasanuddin itu berstatus provinsi. Maka semua instansi ini harus berkoordinasi dengan baik, agar bisa sejalan,” terangnya. (YM)

Pos terkait