PASANGKAYU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, menggelar sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis 4 Februari 2021.
PAW itu yakni, Sri Hayati dari Partai Demokrat, dilantik menjadi anggota DPRD Pasangkayu periode 2019-2024 menggantikan Musawir Az Isham, yang diberhentikan karena berkompetisi pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 lalu.
Dalam pelantikan yang dihadiri pula oleh Asisten II, Makmur, mewakili Bupati, Agus Ambo Djiwa, dan pimpinan Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda)
Dikesempatan itu, Makmur menyampaikan harapan kepada Sri Hayati agar bisa segera menyesuaikan diri dengan berbagai ketentuan dan tata tertib di DPRD, sehingga bisa semakin memperkuat kinerja DPRD selaku mitra eksekutif.
”Saya menyampaikan ucapan selamat kepada saudari Sri Hayati yang telah diambil sumpahnya. Ini merupakan awal bagi saudari untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat” ungkap Makmur, dikutip Channelsulawesi.id di Website Infokom dan Pers Pasangakayu, Kamis 4 Februari 2021.
Ia juga berharap, anggota DPRD dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Baras, Bulutaba, dan Lariang (Babula) itu, agar berperan aktif dalam seluruh kegiatan kedewanan.
“Kami dari pemerintah kabupaten juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada, Musawir Az Isham atas pengabdiannya selama ini sebagai anggota DPRD Pasangkayu,” tandasnya. **