Berani, JATAM “Tantang” Cudy

Direktur JATAM Sulteng, Moh. Taufik. (FOTO : IST)

SULTENG, CS – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menantang Gubernur terpilih Rusdy Mastura, untuk nunaikan komitmennya dalam  menertibkan perusahaan tambang illegal di Wilayah Sulteng.

Tantang tersebut dilontarkan JATAM setelah Cudy menyampaikan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI)  di wilayah yang akan ia pimpin sebagai Gubernur.

Bacaan Lainnya

“Kami akan terus mengawal, seperti apa komitmen Cudy yang katanya mengambil langkah-langkah penindakan terhadap aktivitas tambang –tambang yang illegal seperti yang sudah disampaikannya baru-baru ini,” Ucap Koordinator Pelaksana JATAM Sulteng, Moh. Taufik, Sabtu 6 Februari 2021.

Baca Juga :  Pelantikan Dewan Hakim MTQ XXX Sulteng, Gubernur Tekankan Profesionalisme dan Sportivitas

Kata Taufik, bukan hanya tambang illegal, Cudy juga harus menindak tegas peruahaan legal, yang telah menyebabkan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan warga.

“Komitmen untuk mengambil tindakan terhadap penambang dan perusahaan tambang yang legal secara hukum juga tidak kalah pentingnya. Bahkan, menurut kami hal itu justru lebih harus untuk dikedepankan penyelesaiannya,” tekannya.

Karena menurut Taufik,  jangan sampai karena mentang-mentang perusahaan tersebut sudah  legal menurut hukum, malah  bebas melakukan aktivitas tambang yang mengabaikan aspek-aspek lingkungan yang membahayakan masyarakat banyak.

“Jadi kami minta kepada Gubernur terpilih, juga berani untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas- aktivitas  pertambangan yang legal secara hukum,  ketika melakukan pencemaran lingkungan dan melakukan penyerobotan-penyerobotan lahan masyarakat yang berada di lingkar tambang,” tegasnya.

Baca Juga :  PKB dan PLKB Sulteng Diingatkan Patuhi Prokes Covid 19 di Selasa Menyapa BKKBN

Dalam penilaian Jatam Sulteng, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini juga banyak bermasalah. Salah satunya adalah pencemaran lingkungan di Danau Tiu, Kabupaten Morowali Utara (Morut) di tahun 2019.

“Tercemar lumpur diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang memiliki IUP,  yang berada  di wilayah hulu Danau Tiu,” beberanya.

Selain itu,  Jatam juga mendorong pemerintah pusat khususnya Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM),  untuk melakukan peninjauan kembali Izin-Izin tambang yang sudah  diberikan. Sebab, izin-izin tambang yang  diberikan  pemerintah, banyak tumpang  tindih dengan  wilayah pertanian masyarakat.

Baca Juga :  Viral Video Perundungan Siswa di SMP 3 Sungguminasa

“Salah satunya  berada di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, IUP tambang yang luasnya mencapai 15.000 Hektar,  tumpang tindih dengan wilayah pertanian milik warga,” tambahnya.

Olehnya Taufik mengatakan, pemerintah harus melakukan peninjauan kembali izin tambang di Sulteng yang tumpang tindih dengan wilayah pertanian. (FL)

Pos terkait