PALU, CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu bersiap untuk menjadwalkan penetapkan Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

“Kami melakukan persiapan rapat pleno penetapan Walikota dan Wakil Walikota tersebut melalui rapat pleno terbuka,” ucap Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, di Palu. Kamis (18/02).

Agus Salim Wahid mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, penetapan itu dilaksanakan paling lama lima hari setelah putusan dismissal/ketetapan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU,  sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Palu 2020, Nomor urut 2, H. Hadianto Rasyid – dr. Reny Lamadjido saat pengambilan nomor urut lalu. (FOTO : Channelsulawesi.id)

“Dipastikan rapat itu tidak bergeser pada bulan Februari ini. Nantinya dari hasil penetapan walikota dan wakil walikota terpilih ini, akan di bawah ke DPRD Kota Palu untuk diparipurnakan, setelah itu hasil dari DPRD kota ini akan dibawah ke Menteri dalam negeri ( Mendagri) untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan walikota dan wakil walikota palu terpilih, yaitu  Hadianto Rasyid dan dr. Reny Lamadjido,” terangnya.

Sebelumnya hasil kemenangan Hadianto Rasyid dan dr Reny Lamadjido dalam Pilkada 9 Desember lalu , KPU Kota Palu mendapatkan gugatan dari pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 03, Hidayat dan Hafsah Yanti Ponulele. Namun oleh Mahkamah konstitusi ( MK), Rabu 17 Februari 2021 siang, gugatan Hidayat dan Hafsah Yanti tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat selisih suara maksimal 1,5 persen, sesuai ketentuan pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (IMA)