PALU,CS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menetapkan Hadianto Rasid-Reny Lamadjido sebagai Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu terpilih periode 2020-2024.

Penetapan ini digelar melalui rapat pleno terbuka KPU Palu, Sabtu 20 Februari 2021 di Hotel Santika Palu

Penetapan Paslon nomor urut 2 ini dilakukan setelah KPU Palu resmi menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 94 tentang Perselisihan Hasil Pemilu.

Dimana MK telah memutus untuk tidak menerima permohonan PHP Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Rabu 17 Februari 2021.

Ketua KPU Palu Agussalim Wahid menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku penetapan Paslon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah putusan MK diterima.

“KPU Palu menjadwalkan pleno tiga hari setelah salinan putusan MK diterima,”kata Agus Salim.

Penetapan Hadianto -Reny Lamadjido sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Palu nomor 20/PL.02.7-kpt/7271/KPU-Kot/II/2021 tentang penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2020.

Surat Keputusan KPU Palu tentang penetapan Paslon terpilih selanjutnya diserahkan kepada DPRD Palu, Bawaslu, Paslon terpilih dan partai politik gabungan pengusung Paslon. Termasuk Paslon wali kota lainnya.

Rencananya, hari Minggu 21 Februari 2021, DPRD Palu juga telah menjadwalkan rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu.(TIM).