PALU,CS – Nusantara Corruption Watch (NCW) Sulawesi Tengah menyoroti sepak terjang Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Ini menyusul beredarnya sebuah foto Pelaksana Harian (Plh) Bupati Morut, Musda Guntur bersama Gubernur Sulteng H Longki Djanggola. Dalam foto itu, Ketua ULP Morut, Ridho ikut mendampingi Plh Bupati Morut.

Wakil Ketua Koordinator Wilayah NCW Sulteng, Anwar Hakim menjelaskan, foto tersebut merupakan momentun saat Musda Guntur menerima Surat Keputusan (SK) atas penunjukan Plh dari Gubernur Sullteng di Palu beberapa waktu lalu.

Kebersamaan yang cukup intens antara Plh Bupati dan ketua ULP beber Anwar Hakim menjadi buah bibir dikalangan ASN lingkup Pemda Morut. Karena, pejabat yang seharusnya mendampingi Plh untuk menerima SK tersebut sedianya minimal kepala badan kepegawaian daerah.

Bahkan muncul dugaan, perjalanan ketua ULP ke Kota Palu tanpa ada surat perintah perjalanan dinas.

“Apa urgensinya ketua ULP harus ada dalam acara Plh Bupati Morut dengan Gubenur dalam penyerahan SK itu. Sebuah pertanyaan besar, bahwa baru dua hari serah terima dari Bupati ke Plh, mereka berdua sudah bersama-sama ke Kota Palu,”kata Anwar Hakim.

Kata Anwar, pejabat Ketua ULP tersebut pernah punya riwayat dibebaskan tugaskan (Nonjob) oleh Bupati Morut demisioner, Asrar. Namun dilantik kembali karena sejumlah alasan.

“Intensitas kebersamaan Plh dan ketua ULP ini patut dipertanyakan. Karena saat ini akan bergulir proses lelang pekerjaan senilai Rp30miliar lebih,”katanya.

Anwar menambahkan, Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme telah mengatur sejumlah hal tentang larangan seorang ASN melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Tindakan over lapping ketua ULP ini patut diduga sebagai strategi atau tehnik Tipikor. Karena akan ada proyek yang sementara ditender tahun 2021. Jika dihubungkan bahwa Sekda selaku Plh Bupati. NCW menduga dari konteks tersebut,”tuding Anwar.

Intinya lanjut Anwar Hakim, kebersamaan Plh dan ketua ULP dikawatirkan menjadi pintu terjadinya potensi benturan kepentingan. Sebab saat yang bersamaan pula, proses tender proyek di Kabupaten Morut yang notabene dikendalikan melalui ULP yang sedang berjalan dan akan ada penetapan pemenang dalam waktu dekat

“NCW menduga ini potensi benturan kepentingan Tipikor berkenaan dalam proses tender barang dan jasa yang sementara berjalan di LPSE Morut. Plh Bupati harus memahami yang dimaksud dalam penegasan Undang-undang no 28 thn 1999. Khususnya pasal 15 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor,”pungkasnya.(TIM)