JAKARTA,CS – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) sesuai rekomendasi Bawaslu setempat serta telah sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara Pilkada Morut di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Sidang tersebut dipimpin hakim konstitusi Arief Hidayat secara daring (online).
Dari pihak terkait dua kuasa hukum yakni Yansen Kundimang, SH, MH dan La Ode Muhram, SH, MH berada di ruang sidang MK. Kuasa hukum lainnya Dr. Umbu Rauta SH, M.Hum dan Dr. Winner Agustinus Siregar SH, MH, kandidat, ahli, dan para saksi berada di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.
Pakar hukum tata negara Dr. Agus Riewanto yang diajukan pihak terkait (pasangan Delis-Djira) sebagai ahli dalam persidangan itu, mengurai bahwa rekomendasi Bawaslu Morut pasca Pilkada 9 September 2020 lalu tentang PSU di sejumlah TPS tidak serta-merta dilaksanakan semuanya oleh KPU Kabupaten Morut.
“Keputusan KPU tersebut memang dapat dibenarkan menurut hukum. Hal ini dipertegas pada pasal 139 dan pasal 140 UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota,” jelasnya.
Agus menambahkan pada Pasal 139 UU khususnya ayat (2) menyatakan bahwa KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota.
Kemudian pada Pasal 140 ayat (1) menyatakan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.
Dari pasal itu, kata Agus, jelas bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan cara memeriksa terlebih dahulu atas penanganan pelanggaran administrasi tersebut.
“Jadi jelas bahwa KPU wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan cara melakukan kajian dan pemeriksaan. Ini poin penting dari pasal tersebut,” urainya.
Selanjutnya, dosen Hukum Tata Negara UNS Solo tersebut menjelaskan, dari gambaran tersebut jelas bahwa KPU tidak serta-merta melaksanakan rekomendasi Bawaslu dalam hal ini PSU. Tetapi perlu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebelum memutuskan.
Mengenai kemungkinan dilakukannya PSU dibeberapa TPS di Kabupaten Morut sebagaimana keinginan pemohon (penggugat) dalam sidang di MK ini, Agus Riewanto yang ditemui seusai persidangan, menyatakan ini kewenangan penuh majelis.
Namun melihat fakta di persidangan, dugaan kesalahan di TPS yang dipermasalahkan tidak signifikan, tidak berdasar, dan tidak memenuhi syarat dan unsur-unsur untuk dilaksanakannya PSU.
“Kita lihat saja nanti,” tutur mantan Ketua KPU Kabupaten Sragen, Jawa Tengah ini.
Ia lalu menunjukkan beberapa bukti Putusan MK tentang Perkara PHP pada beberapa daerah pada pilkada sebelumnya seperti pilkada Bupati Gorontalo, PHP Bupati Muna, Sulawesi Tenggara Tahun 2015, PHP Bupati Gayo Lues, Aceh, Tahun 2017 dan beberapa kasus lainnya.
Agus mengutip isi putusan pada perkara pilkada Bupati Gayo Lues yang berbunyi
“Oleh karena hanya Kamarudin yang melakukan pencoblosan ganda, sebagaimana diperkuat dengan fakta yang bersangkutan dijatuhi hukuman antara lain pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Blangkeheran. Hal itu tidak cukup alasan bagi Mahkamah untuk memerintah pemungutan suara ulang di TPS,”jelasnya mengutip putusan.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Paslon Delis-Djira, Dr. Umbu Rauta, SH, MHum, sangat yakin majelis hakim akan menolak gugatan pihak pemohon.
“Gugatan dan dalil-dalil yang diajukan pemohon untuk melaksanakan PSU di sejumlah TPS di Morut sangat lemah dan kabur,” jelas dosen UKSW Salatiga tersebut.
Seperti diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS dan H. Djira K SPd, MPd, memenangkan pilkada Morut dengan unggul 619 suara dari pasangan Holiliana-Abudin Halilu. Hasil pemilihan tersebut kemudian digugat oleh pasangan Holiliana-Abudin di MK.
Sesuai jadwal, MK akan membacakan keputusan/ketetapan hasil persidangan ini pada 19 s/d 24 Maret mendatang. (***)