SULTENG, CS – Jasa Raharja Cabang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menyampaikan, pentingnya identitas dan legalitas kendaraan Angkutan Umum Sewa Khusus (ASK) guna kepastian jaminan perlindungan asuransi penumpang angkutan sewa khusus.
“Angkutan Sewa Khusus memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi, khususnya menyesuaikan dengan kondisi transportasi saat ini, dimana populasi jumlah kendaraan untuk transportasi berbasis aplikasi (online) semakin marak digunakan masyarakat. Ketentuan mengenai ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 188 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ASK,” ucap Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng , Suryadi, dalam kegiatan media gathering yang diselenggarakan Jasa Raharja Cabang Sulteng, di Kantor Jasa Raharja Cabang Sulteng, Rabu 23 Juni 2021.
Kata Suryadi, dalam kesempatan yang sama, Dishub Sulteng membuat kebijakan untuk membantu mewadahi pada mitra sopir ASK dalam bentuk wadah badan hukum koperasi, guna memfasilitasi para mitra driver ASK untuk bergabung dan memperoleh legalitas operasional ASK.
Dia menjelaskan, Pemerintah dalam memajukan transportasi online melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagaimana tersebut di atas, dimana ASK yang berbasis aplikasi menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah. Dalam hal ini, pemerintah hadir melalui Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat dalam bentuk perlindungan asuransi, yang bertujuan memberikan keamanan seta keselamatan bagi penumpang pengguna ASK roda empat.
“ Hal ini sejalan dengan amanat Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dilaksanakan Jasa Raharja,” terangnya.
Suryadi menambahkan, sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja untuk mempercepat informasi mengenai status keterjaminan bagi penumpang pengguna angkutan online roda empat yang mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan. Maka akan sangat terbantu dengan adanya ketersediaan data informasi terkait dengan aspek identitas kendaraan dan legalitas operasional ASK, yang diinisiasi oleh Dishub Sulteng, dimana nantinya Jasa Raharja akan bersinergi menjalin kerjasama dengan pihak operator atau badan hukum koperasi yang mewadahi para mitra sopir angkutan untuk pelaksanaan penyetoran iuran wajib penumpang kendaraan bermotor umum ASK, hal ini selaras dengan ketentuan dalam pm 118/2018 tentang penyelenggaraan ASK.
“Diera transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bersama dengan Polri, BPJS dan Ditjen Dukcapil telah memiliki sistem terintegrasi secara onlie, yang dapat mempermudah proses penyelesaian penyerahan santunan asuransi Jasa Raharja dengan cepat dan tepat,” tandasnya. **