SULTENG, CS – PT. Jasa Raharja Cabang Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) langsung menindaklanjuti laporan dari Unit Lakalantas Polres Palu, atas peristiwa kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Selasa 9 November 2021.
Kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor bersenggolan dengan mobil Truck yang mengakibatkan korban meninggal dunia, atas nama Suparni Rumagit, Bendahara Pengeluaran BPKAD Provinsi Sulteng. .
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulteng, Hendra Yudistira SE.,MM., QWP, menyampaikan atas nama manajemen PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.
Hendra menyampaikan, setelah menerima laporan dari pihak kepolisian, pihaknya langsung mengirim Petugas Jasa Raharja Palu, Maizur Masruri, bergerak cepat dan proaktif mendata ahli waris korban yang beralamat di BTN Palu Nagaya, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
“Santunan Jasa Raharja korban meninggal dunia akan diproses dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban. Adapun nominal santunan yakni sebesar Rp50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tahun 2017. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.” kata Hendra Yudistira. Di Palu, Kamis 11 November 2021.
Kata Hendra, PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi dengan Korlantas Polri, BPJS Kesehatan, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memudahkan agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat.
Lebih lanjut, Hendra Yudistira mengatakan, sampai dengan Oktober 2021, penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp. 19,72 Miliar
Meskipun dalam masa PPKM, Jasa Raharja tidak mengurangi tanggung jawabnya dalam menyerahkan santunan kepada yang berhak.
“Pelayanan terbaik, cepat, dan tepat selalu kami utamakan dalam memberikan perlindungan dasar bagi para korban. Hal ini dibuktikan pada sampai dengan Oktober 2021, rata-rata penyerahan Santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam,” terang Hendra Yudistira.
Mewakili jajaran Manajemennya, Hendra mengharapkan, santunan meninggal dunia yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. **