DONGGALA, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar paripurna penyampaian pengantar nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Donggala beserta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Donggala.
Bupati Donggala, Drs Kasman Lassa SH, MH, dalam pidato pengatar nota keuangannya memberikan penghargaan kepada pimpinan DPRD Donggala yang telah memberi kesempatan untuk menyampaikan pidato pengantar keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020,” katanya.
Kara Kasman, sebagai anggaran publik yang sifatnya terbuka, setiap akhir tahun anggaran pemerintah daerah mempunyai kewajiban konstitusional untuk membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan menyampaikan kepada DPRD, sesuai amanat pasal 320 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Selanjutnya, Kata Kasman, penerimaan pendapatan daerah Kabupaten Donggala tahun 2020 mengalami penurunan yang cukup signifikan, terutama pada pos penerimaan dana transfer pusat, yakni Dana Alokasi Umum DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020 mengalami penurunan hingga 12,28 persen jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Sementara itu dari sisi pengeluaran belanja daerah mengalami peningkatan sebesar 40,51 persen jika dibandingkan tahun 2021. Hal ini disebabkan adanya penerimaan silva tahun 2019 yang dibelanjakan tahun 2020 untuk belanja bantuan sosial yang diperuntukan bagi warga terkena dampak bencana alam tahun 2018 lalu. (ADK)