DONGGALA,CS – Seorang Warga RT 01 RW 02 Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala menyayangkan pembiaran Pemerintah Kelurahan Gunung Bale terkait adanya hewan ternak di pemukiman padat penduduk.
“Saya warga kelurahan Gunung Bale RT 01 RW 02 mempertanyakan kinerja Lurah Gunung Bale selama ini, telah membiarkan warga memelihara hewan ternak sapi di halaman rumah, dengan keadaan pemukiman yang padat penduduk, “keluh Abdul Karim, Senin 9 Agustus 2021.
Menurutnya selama ini ia bersama keluarganya terganggu dengan bau busuk dari kotoran ternak sapi yang berada tiga meter dari rumahnya.
” Sudah lebih dari 2 tahun kami di rumah itu mencium bau busuk dari kotoran sapi. Anak saya telah melaporkan ke pihak kelurahan akan tetapi bentuk dari tindakan dari pihak kelurahan tidak ada hingga saat ini,” ungkapnya.
Kata dia, selama ini kerja lurah dan aparat kelurahan apa? persoalan kecil seperti ini belum ada titik terangnya, lagipula ini adalah keluhan dari masyarakat harus di tindak secepatnya.
“Adakah undang-undang yang memperbolehkan memelihara hewan ternak sapi di rumah padat penduduk, jika ada tolong di perlihatkan. Apalagi di Donggala juga sudah ada Perda ternak, mestinya Lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah Kabupaten dapat menyosialisasikan hal tersebut, sehingga masyarakat tau aturan beternak,”ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat anaknya mencoba menghubungi ketua LPM Gunung Bale, Arif, hanya di arahkan untuk bertemu dengan RT, Sedangkan RT saat ditemui mengatakan hingga hari ini surat teguran yang di layangkan belum di kembalikan dari sipemilik hewan.
Ia menambahkan lagi jika bermasalah dengan lokasi atau tempat. Selama dua tahun lebih alasan cuman lokasi, itu alasan tidak masuk akal.
“kalau begini semua aparat lurah, berhenti saja menjabat jika tidak ada ketegasan yang di keluarkan oleh pihak kelurahan gunung bale,” tandasnya
Sementara itu Lurah Gunung Bale, Kalsum mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran untuk memindahkan hewan ternak ke jarak jauh dari pemukiman warga.
” Kami dari pihak kelurahan telah lama menyurat. Tapi, surat kami tidak ada di indahkan oleh sipemilik hewan,” ungkapnya
Sipemilik hewan ternak, lanjutnya memang keras kepala, padahal dia seorang tenaga pengajar.
Senada dengan Lurah, RT 01 RW 02, Ahsur mengatakan bahwa dirinya heran dengan sipemilik hewan ternak, seorang tenaga pengajar seharusnya lebih mempunyai wawasan tinggi, dan dapat memberikan contoh yang baik bagaimana hidup secara berdampingan (ADK)