POSO, CS – Operasi penggeledahan yang digelar Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Sulteng), di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Poso mengungkap keberadaan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban rutan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya senjata rakitan yang disimpan di dalam lingkungan hunian warga binaan.

Kegiatan yang berlangsung, Jumat (29/5/2026) malam itu merupakan bagian dari upaya pencegahan masuk dan beredarnya handphone, pungutan liar, serta narkoba atau yang dikenal dengan istilah Halinar di lingkungan pemasyarakatan.

Operasi dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Ditjenpas Sulteng, Maulana Lutfianto, bersama tim Satopspatnal. Penggeledahan juga melibatkan personel Polsek Poso Kota dan Babinsa sebagai bentuk sinergi pengamanan.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah kamar hunian, petugas menyita berbagai barang terlarang, terdiri atas sembilan unit telepon genggam berbagai merek, senjata rakitan, senjata tajam, alat elektronik, barang berbahan kaca, serta perlengkapan lain yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

Kepala Rutan Kelas IIB Poso, Nasir, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah deteksi dini untuk meminimalkan risiko gangguan keamanan di dalam rutan.

“Penggeledahan ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang-barang yang dilarang,” ujarnya.

Selain penggeledahan, petugas juga melakukan tes urine terhadap 41 warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes dinyatakan negatif dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Maulana Lutfianto menegaskan bahwa upaya pemberantasan Halinar membutuhkan komitmen bersama seluruh jajaran pemasyarakatan. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Seluruh barang hasil sitaan telah diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Adapun warga binaan yang diketahui memiliki atau menyimpan barang terlarang akan menjalani pemeriksaan dan dikenakan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi tersebut merupakan bagian dari langkah penguatan pengawasan dan deteksi dini yang terus dilakukan jajaran pemasyarakatan di Sulteng guna memastikan kondisi rutan tetap aman serta terbebas dari peredaran barang-barang terlarang.

Reporter: Ishaq