SULTENG,CS – DPRD Sulteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan segera membahas dan menetapkan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021.
Empat dari enam Ranperda tersebut merupakan Ranperda inisiatif atau prakarsa DPRD Sulteng.
Adapun enam Ranperda dimaksud antara lain Ranperds tentang penyidik pegawai negeri sipil, Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, Ranperda tentang Penurunan angka kematian ibu, bayi dan stunting, Ranperda tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana, Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta Ranperda tentang pesantren.
Penetapan rencana pembahasan enam Ranperda disepakati bersama DPRD dan Pemprov Sulteng dalam rapat paripurna pembahasan/penetapan dua Ranperda Provinsi Sulteng dan empat Ranperda prakarsa DPRD Sulteng, Selasa 28 September 2021.
Rapat paripurna ini juga telah menyetujui pembentukan 4 Pansus untuk membahas 6 Raperda dan 2 Peraturan DPRD Sulteng.
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng Hj Zalzulmida A Dzalzulmida SH, CN .
Gubernur Sulteng dalam rapat ini diwakili Asisten II Pemprov Sulteng Rudi Dewanto. Rapat juga diikuti hampir seluruh anggota DPRD Sulteng. Sekwan DPRD Sulteng, Tuty Zarfiana SH M Si, para kabag dijajaran Sekretariat dewan serta sejumlah tenaga ahli.
Rapat paripurna mengagendakan tanggapan atau jawaban gubernur terhadap pandangan fraksi, tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat gubernur serta pembentukan Pansus.
Menanggapi empat buah Raperda inisiatif DPRD, .ewakili Gubernur Sulteng, Asisten II Rudi Budianto mengatakan persetujuan gubernur atas empat Raperda tersebut untuk dibahas.Rudi Budianto kemudian meminta kepada seluruh OPD untuk aktif dalam proses pembahasannya.
Rapat paripurna kembali dilanjutkan setelah dua jam Jedah. Rapat dipimpin Wakil Ketua I HM Arus Abdul Karim. Sementara Pemprov Sulteng dihadiri Pj Sekprov Sulteng Muljono mewakili gubernur Sulteng yang sekaligus membacakan tanggapan gubernur atas pemandangan umum fraksi fraksi atas Raperda yang berasal dari Pemprov Sulteng.***