SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng yang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Raperda ketertiban umum menggelar rapat bersama instansi teknis terkait Selasa 19 Oktober 2021 di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.
Rapat ini untuk membahas hasil perjalanan koordinasi atau konsultasi Pansus I ke luar daerah mengenai sejumlah muatan atau pengayaan konten kedua Raperda tersebut.
Rapat dipimpin Ketua Pansus I, Dra Hj Sri Indraningsih Lalusu BA serta dihadiri anggota Pansus I, instansi terkait masing masing dari Inspektorat, Kasat Pol PP, Kabid Pemadam Kebakaran (Damkar) termasuk tenaga ahli Komisi I.
Rapat bersama ini lebih pada menyatukan presepsi dan menampung masukan-masukan yang akan dituangkan dalam Raperda.
Sejumlah masukan dan penegasan ketua dan anggota Pansus I mencuat dalam pertemuan ini untuk kesempurnaan, efektifitas dan pengayaan konten Raperda yang disampaikan.
Salahsatunya soal insentif atau jasa PPNS ketika turun lapangan, soal cantolan dasar hukum, soal fasilitas pendukung PPNS dan sejumlah persoalan lainnya terkait kebutuhan untuk mendukung berjalannya fungsi PPNS.
Anggota Pansus I Hasan Patongai Ahmad dalam rapat mengungkapkan, bahwa selama ini tugas operasional yang dilakukan SatPol-PP dan PPNS sering terkendala biaya opersional yang boleh dikatakan sangat minim.
Sementara itu kepala SatPol-PP Sulteng, Drs Moh Nadir secara panjang lebar menceritakan tentang pentingnya PPNS dan tugas Pol-PP yang tugas utamanya adalah penegakan Perda. Iapun menyebut pentingnya mensosialisasikan Tupoksi Satpol PP dan PPNS (***).