SULTENG,CS – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Sulteng terus menyempurnakan muatan rancangan Tata Tertib (Tatib) dan kode etik Anggota DPRD Sulteng.
Selasa 9 November 2021, Pansus yang membahas rancangan Tatib dan kode etik kembali menggelar rapat untuk kepentingan tersebut.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus IV, Huisman Brant Toripalu. Rapat penyempurnaan ini juga dihadiri anggota Pansus IV lainnya yakni, Zainal Mahmud Daud, Ronald Gulla, Moh Faizal Lahadja, H Nasser Jibran, Drs Marlela, Ir Elisa Bunga Allo, Tahir H Siri bersama Tim Penyusun Pansus DPRD Sulteng.
Rapat ini merupakan finalisasi dari Pansus IV Tatib dan kode etik Anggota DPRD Sulteng. Dimana menyempurnakan Pansus yang sudah dibentuk Tim Pansus DPRD Sulteng.
Beberapa pembahasan yang mengemuka dalam pertemuan ini adalah perubahan dalam Penyempurnaan Tatib dan Kode Etik Anggota DPRD sebelum ditindak lanjuti Ke Kemendagri.
Yakni pelaksanaan hak imunitas sebagaimana dalam pasal 20 mengacu pada Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.
Hak imunitas anggota DPRD selanjutnya disebut hak Imunitas adalah hak anggota DPRD yang dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya tidak dapat diperiksa, diselidiki, disidik dan di tuntut oleh penegak hukum.
Baik itu kerena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan dan tertulis dalam rapat DPRD atau diluar rapat DPRD. Yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang. dan telah disetujui Tim Pansus IV DPRD Sulteng sebelum difasilitasi ke Kemendagri.(***)