Workshop Ranperda TJSLP Wadah Koreksi Draft

SULTENG,CS – Workshop Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) digelar Kamis 25 November 2021 di Sutan Raja Hotel Palu.

Workshop yang mengangkat tema ‘tata kelola program TJSLP’ untuk mewujudkan masyarakat sejahtera di lingkungan hidup berkelanjutan ini dihadiri langsung Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng tentang Ranperda tersebut, yakni H Alimuddin Pa’ada beserta anggota.

Kegiatan ini juga dihadiri
pelaksana tugas Staf Ahli Bidang ESDM Pengembangan dan Wilayah Pemprov Sulteng,Dahri Saleh
yang sekaligus memberi sambutan dan membuka kegiatan workshop.
Sekretaris DPRD Sulteng
Tuty Zafriana juga tampak hadir.

Baca Juga :  Menyambut Hari Kemerdekaan, Sekretariat DPRD Sulteng Gelar Sejumlah Lomba

Workshop ini merupakan sarana yang tepat untuk berdiskusi sambil melakukan review dan koreksi terhadap draft Ranperda tersebut.

Pemerintah daerah sangat mengapresiasi atas pelaksanaan workshop ini dan aspirasi stakeholder terakomodir lewat Ranperda TJSLP tersebut.

Dalam perencanaan program TJSLP, perusahaan dapat melibatkan peran serta masyarakat dengan penyelenggaraan kesehjahteraan sosial dan peningkatan fungsi lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas.

TJSLP mempunyai karakteristik antara lain berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan termasuk kesehatan dan kesehjahteraan masyakarat.
Mempertimbangkan harapan para pemangku kepentingan.
Kepatuhan pada hukum dan konsisten dengan norma perilaku Internasional dan terintegrasi dan di praktekkan diseluruh organisasi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sulteng H Ambo Dalle Serahkan Ambulans ke KKM Bone

Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Sulteng, Sonny Tandra menanyakan terkait audit CSR, termasuk regulasinya.

Ia juga berpendapat bahwa tidak benar jika ada anggapan jika pengelolaan CSR dimasukkan dalam APBD dapat berpeluang menjadi lahan korupsi.

“Mohon dikoreksi atas penyampaian bahwa bila pengelolaan dimasukkan dalam APBD pasti akan di korupsi. Jangan meratakan semua kasus sebagai korupsi, jangan sampai ada mindset dalam APBD akan dikorupsi,”katanya.

Maria R Nindita Radyati, salahsatu pemateri dalam workshop menyatakan, bahwa yang mengaudit CSR dilakukan secara independen seperti konsultan. Dan yang mengeluarkan perusahaan asing sperti rating dan sertifikasi (**).

Baca Juga :  Reses di 14 Desa, Zainal Abidin Gunakan Pola Door to Door

 

Pos terkait