SULTENG,CS – Gerakan Mahasiswa Pembebasan Pengurus Wilayah Sulteng (GMPPWS) menyatakan sikap penolakan atas rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 30 tahun 2021.

Peraturan ini memuat tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup perguruan tinggi yang belakangan aturan baru ini banyak menuai pro kontra berbagai kalangan.

Pernyataan penolakan mereka sampaikan dalam aksi damai di depan Kantor DPRD Sulteng, Selasa 30 November 2021.

GMPPWS merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di lingkungan Kampus Universitas Tadulako (Untad) Palu.

Aspirasi mahasiswa ini kemudian disahuti Komisi IV DPRD Sulteng dan mengajak perwakilan untuk beraudiensi.

Dalam tuntutannya, Dulman, Ketua GMPPWS mengatakan dengan tegas menolak rancangan Permendikbudristek tersebut.

Karena isi yang terkandung dalam Rermendikbudristek tersebut tidak sejalan dengan jalan ajaran dengan kaidah-kaidah islam. Serta dapat melindungi bagi para pelaku-pelaku tindak kekerasan seksual khususnya bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan seksual dalam lingkup perguruan tinggi.

Perwakilan GMPPWS diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Alimudin Pa’ada bersama anggota, Ibrahim A Hafid dan Muhaimin Yunus.

Di hadapan perwakilan GMPPWS, Alimudin menyatakan, DPRD Sulteng akan bersedia memfasilitasi untuk melakukan konsultasi langsung ke Presiden dan DPR RI atas rancangan Permendikbudristek tersebut (***).