TOLITOLI,CS – Personil Resmob Polres Tolitoli meringkus seorang pria bernama Faisal (38) pelaku pencurian emas, Minggu 3 Juli 2022 di Desa Buntuna Kecamatan Baolan, Tolitoli.
Pelaku sebelumnya dilaporkan ke Polres Tolitoli oleh korban pencurian bernama Suwardi (41) warga Jalan Mawar Kelurahan Panasakan dengan nomor laporan : LP/B/227/VII/2022/SPKT/Polres Tolitoli/Polda Sulawesi Tengah.
Berdasarkan laporan polisi, pelaku pada Minggu 3 Juli 2022 diketahui memasuki rumah Suwardi yang saat itu dalam keadaan terkunci. Adalah putri Suwardi bernama Sunnurain yang sempat melihat pelaku memasuki rumahnya.
Sunnurain kemudian melaporkan hal itu pada tetangganya bernama Jefri lalu keduanya memeriksa kondisi dalam rumahnya setelah melihat Faisal memasuki rumah.
Setelah mengecek barang-barang di dalam rumah, keduanya mendapati lemari sudah dalam keadaan rusak karena terbongkar. Dalam lemari tersebut pelapor menyimpan 1 buah cincin emas, 2 buah anting emas,1 buah kalung emas, 1 buah mata kalung,dan uang tunai sebesar Rp5,8Juta lebih.
Keduanya juga mendapati 1 unit sepeda lipat yang diletakkan diruang tamu telah raib. Setelah memastikan adanya barang yang hilang, Sunnurain langsung melaporkan kejadian itu kepada ayahnya.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Resmob Polres Tolitoli, Ipda Sutiman. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengembangan bahan keterangan tentang keberadaan pelaku. Setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolres Tolitoli beserta barang bukti 1 buah cincin emas, 2 buah anting emas, 1 buah kalung emas, 1 buah mata kalung,
uang tunai sebesar Rp.5.830.000, dan 1 unit sepeda lipat(**).