Semester I Tahun 2022, Pertumbuhan Pendapatan Jasa Raharja 2,71 Persen

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono. (FOTO : dok Humas Jasa Raharja)

JAKARTA, CS  – PT Jasa Raharja mencetak kinerja positif selama semester I tahun 2022 berupa pendapatan bersih sebesar Rp2,91 triliun atau tumbuh 2,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan pendapatan Jasa Raharja di semester I tahun 2022 ditopang oleh adanya kenaikan pendapatan Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW), dengan total sebesar Rp84 miliar, serta kenaikan pendapatan investasi sebesar Rp121 miliar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Jasa Raharja Kolaborasi PT BVT Untuk Data Road Safety

Dari sisi permodalan, Jasa Raharja juga mengalami peningkatan 2,43 persen dengan rasio risk based capital (RBC) 735,37 persen, meningkat 9,29 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar 672,84 persen.

“Dari sisi ekuitas juga ada kenaikan 2,96 persen dari tahun lalu menjadi Rp12,4 triliun,” terang Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Rivan menyampaikan, Jasa Raharja ke depan akan terus melakukan optimalisasi pendapatan seiring meningkatnya aktivitas dan perekonomian masyarakat pasca pandemic covid-19. Upaya tersebut antara lain, yakni upaya meningkatkan pendapatan sumbangan wajib dengan memberikan himbauan kesadaran kepada pemilik kendaraan bermotor, untuk mendaftarkan ulang kendaraannya sehingga dapat beroperasi di jalan dengan aman dan nyaman, khususnya terkait aturan pada Pasal 74 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak

Selain itu, upaya optimalisasi sistem internal Jasa Raharja untuk memaksimalkan kegiatan investasi melalui Implementasi Direct Acces Market, berupa penguatan/penambahan modal kepada anak perusahaan dalam rangka meningkatkan bargaining power di pasar.

“Jasa Raharja, Kepolisian, dan Kemendagri juga mulai mendorong masyarakat untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan,” ujar Rivan.

Dengan demikian, Program Perlindungan Dasar Bagi Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan dapat terus hadir memberikan manfaat kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. **

Pos terkait