DONGGALA, CS – Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin menuturkan sesuai peraturan pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengubah badan hukum seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerahnya, olehnya DPRD Donggala diharapkan segera membahas dan menetapkan Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uwe Lino.
“PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala dibentuk dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 1985 yang sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,”jelasnya, Senin 29 Agustus 2022.
Apalagi, kata dia, Undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang selama ini menjadi dasar hukum utama didalam penyusunan dan pengelolaan perusahaan daerah telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Sejalan dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, perlu dilakukan perubahan bentuk badan hukum PDAM Uwe Lino menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah,”tuturnya.
Menurutnya Rancangan Peraturan Umum Daerah Air Minum Uwe Lino sangat relevan dan dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan perubahan nomenklatur dan pengaturan status badan hukum dibandingkan ketentuan hukum sebelumnya, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Selain itu, perlu juga kami informasikan bahwa sehubungan dengan program hibah air minum perkotaan APBN tahun 2023 yang mensyaratkan BUMD penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Min (SPAM) yang mengikuti program tersebut harus BUMD yang telah mengacu pada PP 54 tahun 2017 Tentang BUMD. Olehnya kami berharap agar DPRD Bisa segera membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Uwe Lino,” jelasnya. (ADK)