Jika Melanggar, DPRD Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Direktur PDAM Uwe Lino

Ketua Bapemperda DPRD Donggala, Abdul Rasyid. (FOTO : Istimewa)

DONGGALA, CS – Anggota Komisi II DPRD Donggala, Abdul Rasyid mengatakan jika terbukti melanggar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala akan mengeluarkan rekomendasi pemberhentian direktur PDAM Uwe Lino.Penyebabnya adalah laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat ke komisi II DPRD sebagai mitra kerja dari PDAM Uwe lino Donggala.

“Belum lama ini, ada masuk surat dari LSM ke komisi II, yang menurut mereka pemilihan direktur PDAM kemarin melanggar Perda No. 6 Tahun 2022 tentang PDAM,”tuturnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pansus I DPRD Donggala Rekomendasikan BPK Audit Khusus Penggunaan Dana BTT 2021

Kata dia, dalam surat tersebut, mereka meminta Pimpinan DPRD Donggala menelusuri dugaan ketidak cermatan Timsel dan Pansel dalam melakukan seleksi Dirut PDAM beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan laporan LSM dirut PDAM Uwe Lino katanya Imran belum memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2022 tentang PDAM”ucapnya, Jumat 3 November 2023.

Direktur PDAM Uwe Lino, Imran yang dikonfirmasi diponselnya jumat menyarankan wartawan menghubungi kepala bidang ekonomi Pemda Donggala.

“Masya allah, Luar biasa info itu, silahkan konfirmasi ke bagian ekonomi, terimakasih infonya pak,”jawabnya.

Baca Juga :  DPRD Donggala Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati

Terpisah kepala bagian ekonomi Lina Karlina yang dikonfirmasi di ponselnya 0821-9436-92XX, mengatakan akan berkoordinasi dengan Kabag hukum terkait hal ini.

“Siapa itu yang melapor Ke DPRD? LSM apa namanya? Kalau ketua pansel Pemilihan direktur PDAM Uwe Lino asisten II pak Sofyan malaba, saya koordinasi juga dengan kabag hukum”tutupnya.

direktur PDAM Uwe Lino Donggala Imran dilantik pada 3 Oktober kemarin,

Seleksi penerimaan direktur PDAM Uwe Lino dimulai pada 6-11 September (proses pendaftaran),

Selanjutnya ada empat calon direktur terdaftar Imran, Darmin, Heni, Dan Muhammad Nasir, namun di proses seleksi Administrasi satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni mantan anggota DPRD Donggala Muhammad Nasir.

Baca Juga :  Bupati Donggala Akan Jalankan Rekomendasi DPRD

Kemudian tiga Calon direktur PDAM Uwe Lino Donggala Imran, Darmin, Heni mengikuti tahap seleksi pada 21 September yang dilakukan tim asesor,

Hasil penilaian tim asesor diserahkan ke Bupati Donggala untuk memilih tiga terbaik, dan 25 September kemarin bupati Kasman lassa memilih Imran menjadi direktur PDAM Uwe Lino Donggala. (TIM)

Pos terkait