DONGGALA, CS – Ketua DPD PAN, Kasman Lassa meminta agar Gubernur segera memproses pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Donggala, Nurjanah.
Hal itu ditegaskana pasca putusan Pengadilan Negeri Donggala yang menolak gugatan anggota DPRD Donggala Nurjanah Kamis 12 Januari 2023.
pengurus DPD PAN Donggala meminta Gubernur segera memproses pelantikan pengganti antar waktu anggota DPRD Donggala Nurjanah ke Abd Halim.
“Kalau bisa besok Abd Halim harus dilantik, biar Nurjanah lakukan upaya hukum lainnya tidak berpengaruh tetap harus dilantik, bukan lagi lebih cepat lebih baik, tapi segera lantik Abd halim, kita sudah cukup bersabar, putusan pengadilan sudah final 4 poin semua ditolak, kami akan menyurat ke gubernur dengan melampirkan petikan putusan,” kata Kasman, Kamis 12 Januari 2023.
“Saya perintahkan sekretaris saya Ahmad Rasyid lakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gubernur Sulawesi Tengah dengan lampirkan petikan putusan Pengadilan Negeri Donggala karena ini yang ditunggu Pak Gubernur, saya akan perintahkan sekda, sekwan siapkan pelantikan, bukan dalam waktu dekat, dalam waktu singkat, Abd Halim sudah cukup sabar, insya Allah pekan depan harus dilantik,”ucapnya.
Tempat yang sama, Sekretaris DPD PAN Donggala Ahmad Rasyid menambahkan apa yang akan diperintahkan ketua DPD PAN Kasman Lassa akan segera dilakukan.
“Jumat 13 Januari 2023, kami akan berkoordinasi dengan Gubernur agar SK PAW Abd Halim segera diterbitkan Gubernur, insya Allah PAN akan jadi pimpinan DPRD Donggala, dan Bupati Donggala ke depan dari partai PAN, karena pada 29 Juni 2022 kemarin Pak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah memberikan dukungan kepada Widya Lassa kader PAN untuk maju pilkada 2024,” ucapnya.
“Insya Allah jika proses administrasi persiapan pelantikan PAW Abd Halim telah selesai, DPRD Donggala akan kita birukan di proses pelantikan PAW,kita siapkan sebanyak 7000-an pendukung diluar gedung DPRD,dan 300-an orang akan masuk dalam gedung DPRD menyaksikan pelantikan PAW Abd Halim,” pungkasnya. (TIM)