DPRD Donggala Diminta Tinjau Kembali Ranperda Perubahan APBD 2023

Bupati Donggala, Kasman Lassa

DONGGALA, CS – Bupati Donggala, Kasman Lassa meminta DPRD meninjau kembali Ranperda Perubahan APBD 2023 Kabupaten Donggala.

“Meminta DPRD melakukan perubahan guna mengakomodir komponen pendapatan dan belanja yang belum dimasukkan dalam struktur APBD-P Kabupaten Donggala 2023. Dengan kata lain, APBD-P Kabupaten Donggala tersebut belum bisa disahkan,” tuturnya, saat Rapat Paripurna di Ruang sidang utama DPRD, Kamis 2 November 2023.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Pemkab Donggala Ajukan Lima Ranperda Untuk Dibahas DPRD

Alasannya selanjutnya, sebut Bupati dalam suratnya, pertama terdapat komponen pendapatan yang belum dimasukkan, yaitu pertama dari Dinas Kesehatan Donggala terkait kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penerimaan JKN kapitasi dan nonkapitasi yang mengalami kenaikan signifikan, dan berpengaruh pada belanja dari dana JKN.

Hal tersebut, menurut Bupati, sangat penting memasukkan belanja tersebut dalam APBD-P 2023, karena untuk menunjang operasional pelayanan dasar dan rujukan masing-masing Puskesmas.

Yang kedua, terdapat belanja yang dirasionalisasi dari 14 perangkat daerah, sebagian besar merupakan belanja program atau kegiatan fungsi spesifik grand, yang telah ditentukan penggunaannya sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 212/PMK 07/2022 bidang pendidikan, kesehatan dan ke-PU-an, di mana belanja tersebut tidak dapat digunakan atau dialihkan untuk belanja yang lain di luar fungsi tersebut.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Donggala RDP Bersama Kabid Aset

Ketiga, terdapat realisasi pendapatan deviden dari PT Bank Sulteng, setelah masuk dalam RKUD, namun belum seluruhnya masuk dalam struktur perubahan APBD 2023, yang telah dibahas oleh Banggar dan telah dievaluasi oleh Pemprov Sulteng.

Keempat, terdapat realisasi pendapatan bagi hasil yang disalurkan secara nontunai melalui fasiltas treasuri deposit fasility (TDF), telah masuk dalam RKUD, namun belum seluruhnya belum masuk dalam struktur perubahan APBD 2023. (TIM)

Pos terkait