BANGGAI, CS – Pemerintah Kabupaten Banggai terus menunjukkan hasil yang positif dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Lonjakan kinerja tersebut berbuah penghargaan dari Ombudsman RI.
Bertempat di ruang rapat umum Kantor Bupati, Luwuk Selatan, Senin 13 Februari 2023, Bupati Banggai Amirudin menerima piagam penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga.
Informasi melalui Tim Liputan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai, Sebelumnya, ombudsman RI telah melakukan survei standar pelayanan publik secara nasional dari Juli sampai Oktober 2022.
Hasilnya, Pemkab Banggai berada di urutan ke-61 dari 415 kabupaten, dengan tingkat kepatuhan “tinggi” (zona hijau), yakni 86,11. Hasil tersebut terbilang memuaskan dibanding tahun sebelumnya (2021) yang hanya menempatkan Pemkab Banggai di posisi ke-163 dari 416 kabupaten, dengan predikat tingkat kepatuhan “sedang” (zona kuning), poin 73,98.
Tak hanya itu, capaian tersebut semakin meneguhkan kredibilitas kinerja Pemkab Banggai di level provinsi Sulawesi Tengah dalam hal kepatuhan standar pelayanan publik.
“Di Sulteng, hanya ada tiga daerah yang mampu meningkatkan prestasi pelayanan publik, dan yang paling tinggi skornya itu Kabupaten Banggai,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Sulawesi Tengah.
Adapun empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat predikat kepatuhan “hijau” standar pelayanan publik, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Banggai. Predikat yang sama juga diberikan kepada Puskesmas Kampung Baru dan Puskesmas Simpong.
Mewakili Ketua Ombudsman RI Bapak Mokhammad Najih, kami mengucapkan selamat kepada Bupati Kabupaten Banggai beserta 4 organisasi perangkat daerah yang mendapat predikat kepatuhan hijau pada standar pelayanan publik.
Dalam penilaian tersebut, ada beberapa item yang dinilai dalam survei Ombudsman, yakni produk administrasi, produk perizinan, produk non-perizinan, dan produk jasa. Hal itu meliputi, kompetensi penyelenggara layanan, pemenuhan sarana dan prasarana layanan, pengukuran persepsi masyarakat terhadap layanan, dan pengelolaan aduan masyarakat.
Dalam kesempatannya, Bupati Amirudin memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas komitmen seluruh perangkat daerah dalam pelayanan kepatuhan standar pelayanan publik di Kabupaten Banggai.
Tak ingin terlena atas capaian tersebut, Bupati Amirudin menekankan kepada seluruh perangkat daerah agar terus membenahi dan melengkapi komponen yang mendukung peningkatan kualitas layanan publik, baik dalam kebijakan maupun hal teknis.
Setiap OPD, kata bupati, perlu mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan dengan menetapkan standar pelayanan, termasuk di dalamnya meningkatkan pemanfaatan media elektronik dalam pemberian pelayanan yang harus dilaksanakan secara inklusif.
“Dengan penghargaan tersebut, mari kita bekerja lebih serius, lebih profresional, dan lebih bertanggung jawab untuk menuju cita-cita luhur masyarakat Kabupaten Banggai yang sejahtera, adil, dan Makmur,” ujar Bupati Amirudin.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kinerja (PK) antara Bupati Banggai dan seluruh camat dan kepala OPD/Badan. PK disusun setelah OPD menerima Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah disahkan.
Melalui penandatanganan PK, Bupati Amirudin mengingatkan para pimpinan OPD untuk menjaga citra dan kredibilitas organisasi yang dipimpinnya.
“Saudara harus dapat menjaga citra dan kredibilitas perangkat daerah melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan, dan akuntabel, serta objektif, bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen perjanjian kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan,” tegas Bupati Amirudin.(AMLIN)