PALU,CS – Komisi C DPRD Palu mengunjungi langsung lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore, Selasa 2 Mei 2023.

Rombongan dipimpin Sekretaris Komisi C, Abdurahim Nasar Al- Amri beserta anggota. Di antaranya Muslimun, Mulyadi, Abdul Fattah, M Syarif, Sucipto S Rumu dan Astam Abdullah.

WIM, sapaan akrab Abdul Rahim Nasar Al-amri menjelaskan, pihaknya ingin mendapat informasi secara utuh langsung dari masyarakat setempat terkait rencana pembebasan lahan TPA. Menurutnya, pembebasan lahan TPA ini memunculkan sejumlah polemik dan telah dilaporkan warga ke DPRD Palu.

“Ada beberapa informasi ke kami. Misalnya soal jumlah pemilik lahan yang harus mendapat ganti rugi serta informasi tentang adanya warga yang sudah terbayar dan ada yang belum,”katanya.

Sebab itu, pihaknya jelas Wim dalam waktu dekat akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait untuk mengumpulkan informasi utuh terkait pembebasan lahan TPA Kawatuna utamanya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara itu, Muslimun menjelaskan, data yang mereka temukan di lapangan bahwa ada sebanyak 40 warga yang akan mendapat ganti rugi lahan. Sementara data dari DLH Palu hanya ada kurang lebih 26 pemilik lahan.

“Ini yang mau kita pastikan, berapa sebenarnya data warga pemilik lahan yang harus mendapat ganti rugi,”jelas Muslimun.

Karena sejauh ini, Pemkot Palu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 milyar untuk pembebasan lahan TPA dalam APBD tahun 2023.

“Kita ingin ini dipercepat agar pengelolaan sampah kita berjalan baik,”jelasnya.

Sebelumnya diberitakan DLH Palu berencana melakukan penambahan lahan TPA.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berencana menambah luas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Kawatuna Kecamatan Mantikulore Palu.

Sekretaris DLH Palu Ibnu Mundzir menyatakan berdasarkan hasil kajian saat ini luasan lahan TPA Kawatuna tidak lagi ideal untuk menampung buangan sampah masyarakat.

Ia mengatakan luas TPA saat ini yang menjadi milik Pemkot Palu hanya seluas 5 Hektar.

“Ini memang perlu dipikirkan. Kita butuh hingga 20 mendatang. Mau tidak mau sudah harus disiapkan”kata Ibnu, Sabtu 21 Januari 2023.

Terkait rencana pembebasan lahan TPA ini Ibnu menjelaskan proses sudah sampai pada
pembuatan dokumen perencanaan pembebasan lahan. Pemkot Palu menyiapkan anggaran sebesar Rp10 Miliar untuk rencana tersebut.

“Yang dilakukan saat ini untuk tahap 1 dari 5 tahap yang ditetapkan. Tahap 1 ini rencana luas hektar 10 hektar. Tapi tergantung hasil aprasial nantinya,”jelas Ibnu.

Dalam proses pembebasan lahan terangnya dilakukan dengan 3 tahap. Pertama adalah perencanaan, kedua pembebasan dan ketiga penyerahan hasil.

Dalam tahap perencanaan dibagi lagi menjadi 4 tahapan. Pertama pembentukan tim, multi stakeholder, konsultasi awal sekaligus identifikasi lokasi, publik konsultasi meeting. Tahap konsultasi meeting ini untuk menyepakati kemauan para pemilik lahan untuk melepaskan lahan untuk kepentingan itu.

“Alhamdulillah semua masyarakat mau lahan miliknya dibebaskan untuk menambah luas TPA,”ujarnya.

Selanjutnya tahapan pembuatan berita acara kesepakatan dan pembuatan serta pengumuman Penetapan Lokasi (Penlok).

Setelah tahap pembuatan Penlok dokumen pembebasan kemudian diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk legalisasi kepemilikan lahan tersebut.(TIM).