TOLITOLI,CS – Setelah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) program Sembako dengan tersangka inisial H ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis 22 Juni 2022, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tolitoli kembali menangkap tersangka lainnya berinisial SB (56).
SB ditangkap di Jalan Mohsen Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Tolitoli pada Jumat 23 Juni 2023.
SB dalam kasus tersebut pada tahun 2020 silam merupakan orang yang menyuplai telur untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di 11 Kecamatan di Tolitoli.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, Iptu Ismail Bobi menjelaskan, HB diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan korupsi Bansos Sembako tersebut. Hal ini diketahui setelah pihaknya melakukan penyerahan berkas perkara ke Kejari Tolitoli.
“Karena itu saya perintahkan anggota untuk menangkap yang bersangkutan HB,”ungkap Ismail Bobi
Penangkapan SB dipimpin Kanit Tipikor Ipda Soenatun. Ia menjelaskan HB saat ini sementara diamankan untuk proses hukum. Pelaku terancam UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
“Karena perbuatannya negara dirugikan sekitar Rp2 Miliar lebih,”pungkasnya.
Sehari sebelumnya Satuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tolitoli menyerahkan tersangka (TSK) dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial program Sembako tahun 2020 ke Kejaksaan Negeri, Kamis 22 Juni 2023.
TSK tersebut adalah inisial H (34) yang merupakan koordinator daerah progam Sembako Kabupaten Tolitoli tahun 2020. Dengan penyerahan itu maka H resmi menjadi tahanan Kejari Tolitoli.
Kanit Tipikor Polres Tolitoli, Ipda Soenatun mengatakan, terhadap pelaku disangkakan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial program sembako di Tolitoli anggaran 2020 untuk KPM.
Menurutnya penyelewengan ini menjadi temuan tersebar di kecamatan di wilayah Tolitoli.Kasus ini ditangani Tipikor Polres Tolitoli sejak Oktober tahun 2021.
“Setelah melalui penyelidikan sampai pada tahap Penyidikan hingga semua unsur terpenuhi dan rampung maka penyerahan ke kejaksaan hari ini untuk tahap II,”kata Soenatun.
Tersangka kata dia akan dikenakan Pasal 18 Undang-Undang Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.. KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Menurutnya dalam kasus ini Negara dirugikan sebesar Rp2,1 Miliar lebih.
Soenatun menambahkan atas perintah Kasat Reskrim Iptu Ismail Boby penyerahan TSK didahului dengan pemeriksaan kesehatan BB poliklinik di Mako Polres Tolitoli.
Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Covid -19 berdasarkan Rapid test dari dinas kesehatan setempat.
(Armen Djaru)