Pemkab Banggai Serahkan Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada DPRD

Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili menyerahkan nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 pada Ketua DPRD, Suprapto, di Ruang sidang utama DPRD Banggai, Senin 26 Juni 2023. (FOTO : channelsulawesi.id)

BANGGAI, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Keterangan Bupati Banggai atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.

Rapat Paripurna masa sidang III tahun 2023 tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai, Suprapto yang didampingi Wakil Ketua I Batia Sisilia Hadjar dan Wakil Ketua II Samsul Bahri Mang, serta dihadiri sejumlah anggota dan perwakilan Forkopimda serta beberapa kepala OPD, Selasa 26 Juni 2023.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  KPU Banggai Distribusikan Logistik Pilkada ke 22 Kecamatan

Dalam sambutan tertulis Bupati Banggai, H. Amirudin, yang disampaikan langsung Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili menyampaikan, secara garis pertanggungjawaban APBD Tahun Anggara 2022, yang dituangkan dalam LKPD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2022 meliputi:

  1. Laporan Realiasi Anggaran (LRA),
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL),
  3. Neraca,
  4. Laporan Operasional (LO),
  5. Laporan Arus Kas (LAK), dan
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, merupakan tanggung jawab moril secara konstitusi dan eksekutif selaku pemegang mandat pelaksana anggaran daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2022.

Selama Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai telah berhasil menjalankan beberapa program unggulan, yaitu program pencegahan stunting melalui aplikasi online untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal Ibu Hamil, Program peningkatan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan, Banggai Satu Data dan Program 1 Juta 1 Pekarangan melalui pemanfaatan halaman secara partisipatif dan inklusif.

Baca Juga :  Dirindukan Masyarakat, Herwin-Hepy Deklarasikan Diri Maju Pilkada Banggai 2024

Setiap entitas termasuk Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan keuangan sebagai gambaran dari kondisi dan kinerja keuangannya. Untuk diketahui bahwa setiap tahunnya Laporan Keuangan Pemerintah

Daerah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dalam 2 (dua) tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah kita kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini berkat kerja keras dan kerja cerdas kita semua. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada

pimpinan dan anggota Dewan beserta Kepala Perangkat Daerah atas keberhasilan kita dalam mempertahankan opini tersebut,” ucap Wabup.

Baca Juga :  Lembaga Adat Suku Taa Desa Singkoyo Desak Pemerintah Stop Perpanjangan Ijin HGU PT.KLS

Dilanjutnya, Pencapaian dalam mempertahankan opini tersebut tidaklah mudah, karena objek dan ruang lingkup pemeriksaan setiap tahunnya berubah, sehingga diperlukan sinergitas dan kerjasama dalam mengimplementasikan peraturan/ kebijakan/ SOP dan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di setiap pengelolaan keuangan dan aset serta peningkatan pengendalian dan pengawasan atas aktivitas entitas.

“Untuk itu marilah kita bersama-sama bekerja lebih keras lagi demi mempertahankan dan meningkatkan mutu pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Banggai ke depan,” tandasnya.

Usai membacakan sambutan, Wabup Drs. Furqanuddin Masulili, menyerahkan nota pengantar LKPD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2022, yang diterima langsung Wakil Ketua DPRD Banggai, Suprapto. (AMLIN)

Pos terkait